Melihat MBG melalui "Etika Protestan dan Spirit Kapitalisme" -->

Advertisement

Video Karaoke

Melihat MBG melalui "Etika Protestan dan Spirit Kapitalisme"

4 Sep 2026

Oleh: Ari

Forum Perjuangan Mahasiswa dan Rakyat (FPMR)


Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak awal dipromosikan sebagai investasi sosial untuk meningkatkan gizi anak-anak Indonesia. Namun, ketika program kemanusiaan dijalankan melalui jaringan dapur, yayasan, pemasok, investor, dan pengelola dalam skala industri, muncul pertanyaan mendasar: apakah MBG masih sepenuhnya bekerja berdasarkan kepentingan anak, atau mulai bergerak mengikuti logika akumulasi keuntungan?



Pertanyaan itu dapat dibaca menggunakan pemikiran Max Weber dalam
The Protestant Ethic and the Spirit of Capitalism. Weber menjelaskan bahwa kapitalisme modern bukan sekadar keserakahan, tetapi sebuah sistem yang mengubah pencarian keuntungan menjadi kegiatan yang rasional, terukur, disiplin, dan seolah-olah bermuatan moral.

Weber menggambarkan “spirit kapitalisme” sebagai sikap yang “secara sistematis mengejar keuntungan demi keuntungan itu sendiri dalam pelaksanaan suatu panggilan.”

Dalam kerangka ini, laba tidak lagi dipandang sekadar hasil tambahan, tetapi menjadi tujuan yang mengatur cara manusia bekerja dan membangun organisasi. Di sinilah MBG patut diperiksa secara kritis.

Ketika program sosial dikelola seperti industri

MBG bukan program kecil. Dalam APBN 2026, anggarannya mencapai sekitar Rp335 triliun. Hingga 9 Maret 2026, realisasinya dilaporkan mencapai Rp44 triliun dan telah menjangkau 61,62 juta penerima melalui 25.082 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG. Besarnya anggaran dan luasnya jaringan pelaksana menjadikan MBG salah satu program pelayanan publik terbesar di Indonesia. BPK mencatat anggaran MBG 2026 sebesar Rp335 triliun.

Skala sebesar itu tentu membutuhkan perhitungan biaya, efisiensi, pengadaan bahan, pengelolaan tenaga kerja, dan pengawasan distribusi. Perhitungan ekonomi tidak dengan sendirinya salah. Masalah muncul ketika ukuran keberhasilan program bergeser dari mutu gizi dan keselamatan anak menjadi jumlah porsi, kecepatan ekspansi dapur, serta besarnya perputaran uang.

Logika kapitalisme bekerja melalui kalkulasi: berapa harga bahan, berapa biaya tenaga kerja, berapa biaya operasional, dan berapa imbal hasil fasilitas. Petunjuk teknis BGN bahkan mengatur insentif fasilitas SPPG sebesar Rp6 juta per hari, maksimal enam hari seminggu. Sementara itu, pagu rata-rata Rp15.000 per penerima mencakup bahan pangan, biaya operasional, dan insentif fasilitas.

Mekanisme tersebut memperlihatkan bahwa MBG memang memiliki dimensi ekonomi yang besar. Karena itu, pemerintah wajib membuka struktur biaya dan penerima manfaat ekonominya secara terang. Publik berhak mengetahui siapa pemilik fasilitas dapur, bagaimana mitra dipilih, siapa pemasoknya, berapa harga bahan pangan, serta berapa nilai yang diterima pengelola.

Tanpa transparansi, program sosial mudah berubah menjadi pasar tertutup yang dibiayai negara.

Keracunan bukan sekadar kelalaian dapur

Setiap terjadi keracunan setelah siswa menyantap menu MBG, tanggung jawab tidak boleh berhenti pada juru masak, relawan, pemasok, ataupun kepala dapur. Pemeriksaan memang harus menentukan sumber kontaminasi dan pihak yang lalai. Namun, kejadian yang berulang di banyak daerah harus dibaca sebagai kemungkinan masalah sistemik.

Sistem menentukan kapasitas dapur, waktu memasak, rantai distribusi, standar penyimpanan, kualitas peralatan, beban kerja, mekanisme pemilihan pemasok, hingga bentuk pengawasan. Apabila sistem menuntut produksi ribuan porsi setiap hari tetapi pengawasan keamanan pangan tertinggal, kesalahan tidak lagi semata-mata bersifat individual.

Ombudsman RI menemukan potensi maladministrasi berupa penundaan berlarut, diskriminasi, ketidakkompetenan, dan penyimpangan prosedur. Ombudsman juga mencatat masalah dalam pemilihan mitra, keterlambatan honorarium, mutu bahan baku, penerapan standar keamanan pangan, beban relawan, serta sistem pengawasan yang masih reaktif dan belum terintegrasi. Temuan Ombudsman tentang tata kelola MBG.

Komnas HAM pada September 2025 menyebut adanya perbedaan data korban: BGN mencatat 5.914 korban, sedangkan data lain yang dirujuk Komnas HAM mencapai 7.368 korban. Angka tersebut sangat serius, tetapi bukan “ratusan ribu korban” sebagaimana disebutkan dalam naskah awal. Keterangan Komnas HAM mengenai korban MBG.

Keracunan tidak boleh diperlakukan sebagai nasib buruk, apalagi semata-mata disebut bencana dari Tuhan. Dalam pelayanan publik, keselamatan penerima merupakan tanggung jawab yang dapat diukur, diaudit, dan dimintai pertanggungjawaban.

Semakin besar program, semakin besar pula kewajiban negara untuk menjamin keselamatan. Dukungan politik terhadap MBG tidak boleh berubah menjadi penolakan terhadap kritik. Membela tujuan program tidak sama dengan membenarkan setiap cara pelaksanaannya.

Relawan dan penciptaan tenaga kerja murah

Salah satu masalah penting dalam MBG adalah penggunaan istilah “relawan” bagi pekerja dapur. Mereka mengolah bahan, memasak, mengemas, membersihkan peralatan, dan mendistribusikan makanan dalam volume besar setiap hari. Secara substantif, mereka menjalankan pekerjaan rutin dalam sebuah organisasi produksi.

Istilah relawan tidak boleh digunakan untuk mengaburkan hubungan kerja, menekan upah, atau menghilangkan hak atas keselamatan dan jaminan sosial. Jika mereka bekerja dengan jam, target, perintah, dan tanggung jawab yang ditentukan, negara perlu menjelaskan kedudukan hukum mereka.

Weber menunjukkan bagaimana kapitalisme modern membutuhkan pekerja yang disiplin dan memandang pekerjaan sebagai panggilan. Ia menulis bahwa sistem kapitalistik membutuhkan “pengabdian terhadap panggilan untuk menghasilkan uang.” Masalahnya, pengabdian tersebut dapat menjadi alat eksploitasi ketika moralitas kerja hanya dibebankan kepada pekerja, sementara keuntungan dan kekuasaan terkonsentrasi pada pemilik modal.

BGN menyebut sekitar 20 persen dana operasional digunakan untuk pembayaran relawan dan setiap SPPG melibatkan sekitar 47 relawan. Penjelasan BGN mengenai komposisi dana dan relawan. Karena itu, status, besaran insentif, jam kerja, perlindungan kesehatan, serta pembagian beban kerja harus dibuka kepada publik.

Program pemenuhan gizi anak tidak semestinya dibangun di atas tenaga kerja murah dan perjanjian yang kabur.

Pemasok pangan dan risiko monopoli

Rantai pasok merupakan titik ekonomi paling strategis dalam MBG. Setiap dapur membutuhkan beras, sayur, telur, daging, ikan, susu, minyak, gas, dan berbagai kebutuhan lain dalam jumlah besar. Jika pengadaan dikuasai kelompok tertentu, MBG dapat menciptakan monopoli baru yang hidup dari anggaran negara.

Risiko itu bukan sekadar imajinasi. KPK telah menyoroti pemilihan SPPG yang eksklusif, potensi konflik kepentingan, dugaan kecurangan dalam verifikasi mitra, proposal yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan, serta keterlibatan mitra tanpa rekam jejak karena kedekatan dengan pengambil kebijakan. KPK juga menemukan indikator risiko berupa permainan harga pangan dan lemahnya laporan keuangan. Temuan dan rekomendasi pencegahan KPK.

Temuan tersebut belum membuktikan adanya setoran politik ataupun pembagian fee kepada tokoh tertentu. Namun, temuan itu cukup kuat untuk menuntut keterbukaan data kepemilikan SPPG, afiliasi yayasan, daftar pemasok, harga pembelian, laporan keuangan, dan hasil audit. Jika pemerintah yakin MBG bersih, keterbukaan seharusnya tidak dianggap ancaman.

Petani juga tidak boleh hanya dijadikan sumber bahan baku murah. Pemerintah harus memastikan harga pembelian yang wajar, mencegah monopoli pemasok, dan memberikan kesempatan kepada koperasi petani, nelayan, peternak, serta UMKM lokal. Keuntungan ekonomi MBG semestinya tersebar kepada masyarakat, bukan terkunci pada segelintir pemilik jaringan distribusi.

Dari panggilan moral menuju “sangkar besi”

Pada bagian akhir bukunya, Weber menggambarkan dunia modern yang terperangkap dalam sistem rasional dan mekanis—yang kemudian populer disebut sebagai “sangkar besi”. Sistem awalnya dibangun untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi akhirnya memperoleh kehidupannya sendiri dan mengendalikan manusia di dalamnya.

MBG menghadapi bahaya serupa. Program yang dimulai dari cita-cita memenuhi gizi anak dapat berubah menjadi mesin administrasi dan bisnis yang harus terus berjalan karena telah melibatkan anggaran besar, ribuan dapur, investor, yayasan, pemasok, tenaga kerja, serta kepentingan politik.
Ketika itu terjadi, kritik terhadap pelaksanaan program dianggap sebagai serangan terhadap tujuan mulianya.

Keracunan dipersempit menjadi kelalaian satu dapur. Konflik kepentingan dianggap pengecualian. Ketidakjelasan status pekerja ditutupi dengan istilah relawan. Sedangkan tuntutan audit dipandang sebagai upaya menggagalkan program.
Padahal, justru karena MBG membawa tujuan mulia, pengawasannya harus jauh lebih keras.

BGN sendiri telah mengingatkan bahwa MBG bukan ladang bisnis, melainkan program kemanusiaan dan investasi sosial. Pernyataan resmi BGN. Pernyataan itu harus dibuktikan melalui sistem, bukan berhenti sebagai slogan.

Pemerintah perlu menerbitkan daftar pemilik dan mitra seluruh SPPG, membuka laporan biaya setiap porsi, mengaudit afiliasi politik pengelola, memastikan status hukum pekerja, mengungkap harga pembelian dari petani, serta memublikasikan hasil investigasi setiap kasus keracunan.

Tidak boleh ada penerima manfaat ekonomi yang disembunyikan. Tidak boleh ada keuntungan yang diperoleh dengan mengurangi kualitas makanan, menekan harga petani, atau mengeksploitasi pekerja. MBG harus dinilai dari satu ukuran utama: apakah makanan yang diterima anak benar-benar bergizi, aman, dan dikelola secara adil?

Negara tidak dilarang melibatkan swasta. Pengelola juga tidak mungkin bekerja tanpa biaya. Namun, ketika dana publik digunakan, keuntungan privat harus dibatasi, dilaporkan, dan diawasi. Dalam program sosial, efisiensi hanyalah alat; keselamatan dan kesejahteraan rakyat adalah tujuan.

Jika logika itu dibalik, MBG tidak lagi menjadi program gizi. Ia berubah menjadi mesin ekonomi yang menjadikan anak-anak sebagai alasan, APBN sebagai bahan bakar, dan kekuasaan sebagai pelindungnya.