![]() |
| Ilhamsyah ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI). |
JAKARTA||bimakita.com — Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Ilhamsyah, menyampaikan tiga usulan penting dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR RI bersama Koalisi Serikat Pekerja Partai Buruh (KSP-PB) terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan, Rabu, 16 September 2026.
Pernyataan tersebut sebagaimana dilansir dari tayangan RDPU di kanal YouTube DPR RI.
Ketiga usulan itu mencakup perlindungan bagi pekerja perempuan, penegasan status hubungan kerja, serta pembentukan sistem pengawasan ketenagakerjaan yang kuat dan independen.
Ilhamsyah mengatakan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan perlu memuat ketentuan khusus yang mewajibkan perusahaan menyediakan fasilitas pengasuhan anak. Ketentuan tersebut terutama ditujukan kepada perusahaan yang mayoritas pekerjanya adalah perempuan.
“Jangan sampai perempuan dipaksa memilih antara bekerja dan mengasuh anak. Negara dan perusahaan harus menciptakan kondisi kerja yang memungkinkan pekerja perempuan tetap produktif tanpa mengorbankan hak anak dan keluarganya,” ujar Ilhamsyah, dilansir dari kanal YouTube DPR RI.
Menurut dia, keberadaan fasilitas pengasuhan anak di lingkungan kerja merupakan bagian penting dari perlindungan pekerja perempuan. Kebijakan tersebut juga diperlukan untuk menjamin hak anak sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang lebih ramah keluarga.
Selain itu, Ilhamsyah meminta RUU tersebut mempertegas status hubungan antara pemberi kerja dan pekerja. Sebuah hubungan harus dinyatakan sebagai hubungan kerja apabila dalam praktiknya memenuhi unsur pekerjaan, perintah, dan upah, meskipun perusahaan menyebut pekerja sebagai “mitra”.
“Harus ada kejelasan bahwa hubungan antara pemberi kerja dan pekerja adalah hubungan kerja, bukan hubungan kemitraan, ketika dalam praktiknya terdapat unsur pekerjaan, perintah, dan upah,” tegasnya.
Penegasan tersebut dinilai sangat penting, terutama bagi pekerja di sektor transportasi barang dan penumpang. Istilah kemitraan, kata Ilhamsyah, kerap digunakan untuk menghindari kewajiban perusahaan dalam memenuhi hak-hak normatif pengemudi.
Hak tersebut meliputi upah, jaminan sosial, pengaturan waktu kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, hingga perlindungan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Pada poin ketiga, KOBI mengusulkan pembentukan Badan Pengawasan Ketenagakerjaan yang independen, terintegrasi, efektif, serta memiliki kewenangan kuat. Badan tersebut diusulkan berada di luar struktur Kementerian Ketenagakerjaan dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
“Undang-undang sebaik apa pun hanya akan menjadi catatan di atas kertas jika tidak ada sistem pengawasan yang efektif untuk memastikan seluruh pemberi kerja mematuhinya,” kata Ilhamsyah.
Ia menekankan bahwa pengawasan ketenagakerjaan tidak boleh hanya dilakukan setelah pelanggaran terjadi. Sistem pengawasan harus mampu mencegah dan mendeteksi pelanggaran, mengambil tindakan, serta memastikan hak pekerja dipulihkan secara cepat dan efektif.
“RUU Perlindungan Ketenagakerjaan harus bukan sekadar mengganti atau menambah pasal. Yang kita bangun adalah sistem perlindungan pekerja yang benar-benar bekerja di lapangan,” ujarnya.
Ilhamsyah menegaskan, keberadaan regulasi harus disertai pengawasan dan penegakan hukum yang nyata. Tanpa kedua hal tersebut, ketentuan perlindungan pekerja dikhawatirkan tidak memberikan perubahan berarti.
“Karena hukum yang tidak diawasi dan tidak ditegakkan pada akhirnya hanya akan menjadi catatan di atas kertas.” Pungkasnya.
