Petani di Kabupaten Bima tidak hanya membutuhkan bantuan ketika musim tanam tiba. Mereka membutuhkan kepastian perlindungan, keberpihakan kebijakan, akses pasar, modal, sarana produksi, serta jaminan atas keberlanjutan usaha tani.
Kebutuhan tersebut semakin mendesak ketika petani harus menghadapi berbagai risiko pertanian, mulai dari musim kemarau panjang, keterbatasan air, kekeringan, gagal panen, serangan hama dan penyakit, kenaikan biaya produksi, hingga ketidakpastian harga hasil pertanian.
Karena itu, keberadaan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani patut didorong menjadi agenda serius Pemerintah Kabupaten Bima.
Kabupaten Bima telah memiliki Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Artinya, perjuangan menghadirkan aturan pelaksana bukanlah tuntutan tanpa dasar. Landasan hukum daerah untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada petani sudah tersedia.
Yang kini dibutuhkan adalah kemauan politik dan keseriusan pemerintah daerah untuk memastikan amanat tersebut benar-benar dilaksanakan.
Pasal 76 Perda: Batas Waktunya Sudah Lewat
Ada dasar yang sangat kuat untuk mendorong segera hadirnya aturan pelaksana.
Pasal 76 Perda Kabupaten Bima Nomor 3 Tahun 2024 secara tegas menyatakan bahwa peraturan pelaksanaan dari Perda tersebut ditetapkan paling lama satu tahun sejak Perda mulai berlaku.
Perda tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 28 Maret 2024. Dengan demikian, batas waktu satu tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 jatuh pada 28 Maret 2025.
Kini waktu tersebut telah berlalu, jika sampai saat ini belum ada peraturan pelaksanaan yang ditetapkan sebagaimana amanat Pasal 76, maka persoalannya bukan lagi sekadar wacana mengenai perlu atau tidaknya aturan teknis.
Ada pertanyaan serius mengenai pelaksanaan amanat Perda yang harus dijawab secara terbuka oleh Pemerintah Kabupaten Bima.
Apa yang menjadi kendala? Sejauh mana proses penyusunan aturan pelaksana telah dilakukan? Apakah sudah tersedia rancangan Perbup? Kapan akan ditetapkan? Dan yang paling penting, mengapa amanat batas waktu yang telah ditentukan dalam Perda belum juga diwujudkan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut wajar diajukan karena menyangkut pelaksanaan produk hukum daerah dan kepentingan ribuan petani yang menjadi sasaran kebijakan tersebut.
Petani Menanggung Risiko, Pemerintah Jangan Hanya Hadir Saat Panen
Persoalan ini menjadi semakin penting jika melihat risiko yang dihadapi petani Bima. Petani menanam dengan modal sendiri atau pinjaman. Mereka membeli benih, pupuk, obat-obatan, membayar tenaga kerja, mengeluarkan biaya pengolahan lahan, dan menanggung berbagai kebutuhan produksi lainnya.
Namun setelah seluruh biaya dikeluarkan, harga jual hasil pertanian belum tentu mampu memberikan keuntungan yang layak.
Risiko tersebut semakin besar ketika faktor alam ikut menentukan nasib produksi. Ketika hujan berkurang dan musim kemarau berlangsung panjang, petani dihadapkan pada persoalan air. Tanaman membutuhkan air, sementara sumber air semakin terbatas.
Bagi petani yang sangat bergantung pada curah hujan, kemarau panjang dapat menjadi ancaman serius terhadap keberlangsungan usaha tani.
Ketika gagal panen terjadi, persoalannya bukan hanya tanaman yang mati. Modal hilang, utang tetap berjalan, kebutuhan keluarga harus dipenuhi, dan petani harus mencari modal baru untuk kembali menanam.
Inilah yang sering luput dari kebijakan yang hanya melihat angka produksi. Petani tidak hanya membutuhkan peningkatan produktivitas. Mereka membutuhkan perlindungan terhadap risiko yang dapat menghancurkan pendapatan dan keberlangsungan usaha tani.
Pertanyaannya sederhana:
Ketika petani menanggung sebagian besar risiko produksi, siapa yang memastikan mereka mendapatkan perlindungan?
Kemarau Panjang Jangan Ditunggu Sampai Menjadi Bencana
Ancaman musim kemarau panjang seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah daerah. Pemerintah tidak semestinya baru bergerak setelah lahan mengering, tanaman mati, produksi turun, dan petani mengalami kerugian.
Kebijakan perlindungan petani harus mampu bekerja sebelum risiko berubah menjadi bencana ekonomi bagi rumah tangga petani.
Karena itu, aturan pelaksanaan perlu memperjelas bagaimana pemerintah daerah merespons risiko tersebut.
Mulai dari pemetaan wilayah rawan kekeringan, penguatan sistem irigasi dan penyediaan air pertanian, dukungan sarana produksi, informasi iklim dan musim tanam, pendampingan petani, hingga mekanisme penanganan ketika terjadi gagal panen.
Perlindungan juga perlu menyentuh aspek pembiayaan dan pemulihan usaha tani. Petani yang mengalami gagal panen tidak otomatis memiliki kemampuan untuk kembali menanam. Mereka bisa kehilangan modal sekaligus menghadapi kewajiban pembayaran utang.
Karena itu, kebijakan perlindungan petani harus memandang petani sebagai pelaku usaha yang menghadapi risiko, bukan sekadar penerima bantuan.
Perda Sudah Ada, Jangan Berhenti di Atas Kertas
Perbup atau peraturan pelaksanaan tidak boleh hanya dibuat untuk memenuhi kewajiban administratif.
Aturan tersebut harus menerjemahkan semangat Perda Kabupaten Bima Nomor 3 Tahun 2024 menjadi kebijakan yang konkret dan dapat dirasakan petani.
Bagaimana mekanisme perlindungan petani ketika terjadi gagal panen? Bagaimana akses petani terhadap pembiayaan? Bagaimana pemerintah menghadapi ancaman kekeringan? Bagaimana akses terhadap benih, pupuk, teknologi, dan penyuluhan diperkuat? Bagaimana hasil produksi petani mendapatkan akses pasar yang lebih adil? Bagaimana kelembagaan petani diperkuat sehingga memiliki posisi tawar yang lebih baik? Dan bagaimana pemerintah memastikan petani memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko perubahan iklim?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab melalui kebijakan yang jelas, bukan hanya melalui program yang bersifat sementara.
Jangan Sampai Petani Hanya Menjadi Objek Kebijakan
Paradigma kebijakan pertanian juga perlu berubah. Petani bukan semata-mata penerima bantuan pemerintah, petani adalah pelaku utama pembangunan ekonomi daerah. Karena itu, petani harus ditempatkan sebagai subjek dalam setiap kebijakan yang menyangkut kehidupan mereka.
Penyusunan aturan pelaksana harus melibatkan petani secara nyata. Bukan sekadar mengundang beberapa orang dalam sebuah pertemuan, kemudian substansi regulasi ditentukan sepenuhnya dari balik meja birokrasi.
Petani harus diberi ruang untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi.
Petani di wilayah rawan kekeringan tentu memiliki persoalan berbeda dengan petani yang memiliki akses air lebih baik. Petani jagung memiliki persoalan berbeda dengan petani padi, bawang, kedelai, maupun komoditas lainnya. Karena itu, aturan pelaksana harus lahir dari persoalan nyata di lapangan, bukan hanya dari rumusan normatif.
Jangan Hanya Hadir Saat Petani Dibutuhkan
Apakah pemerintah hanya membutuhkan petani ketika berbicara tentang produksi pangan dan pertumbuhan ekonomi, atau benar-benar hadir ketika petani menghadapi risiko dan kerugian?
Jangan sampai petani selalu diminta meningkatkan produksi, tetapi ketika harga jatuh mereka dibiarkan menghadapi pasar sendirian.
Jangan sampai petani diminta menanam, tetapi ketika kemarau panjang datang mereka harus mencari air sendiri.
Jangan sampai petani didorong meningkatkan produktivitas, tetapi ketika gagal panen mereka harus menanggung seluruh kerugiannya sendiri.
Kalau petani diminta menjadi tulang punggung ekonomi daerah, maka pemerintah juga harus menjadi pelindung ketika tulang punggung itu menghadapi tekanan.
Di sinilah pentingnya aturan pelaksanaan Perda.
Petani Harus Berani Memperjuangkannya
Petani Bima juga tidak boleh hanya menunggu kebijakan datang dari pemerintah. Jika perlindungan dan pemberdayaan petani dianggap penting, maka petani bersama kelompok tani, organisasi petani, akademisi, pemerhati pertanian, dan elemen masyarakat sipil perlu menyuarakannya secara terbuka dan terorganisir.
Perjuangan tersebut bukan berarti harus berhadapan dengan pemerintah. Justru sebaliknya, petani sedang mendorong pemerintah agar menjalankan amanat kebijakan yang telah ditetapkan melalui Perda Kabupaten Bima Nomor 3 Tahun 2024.
Petani dapat mendorong forum konsultasi publik, meminta pemerintah daerah membuka proses penyusunan aturan pelaksana secara transparan, menyampaikan aspirasi kepada DPRD dan pemerintah daerah, serta mengusulkan substansi yang benar-benar dibutuhkan di lapangan.
Perjuangan petani bukan meminta belas kasihan. Perjuangan petani adalah memastikan kebijakan yang sudah dibuat benar-benar dilaksanakan.
DPRD Juga Harus Mengawal
DPRD Kabupaten Bima tidak boleh hanya berhenti pada fungsi legislasi.
Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan dan penganggaran, DPRD memiliki posisi strategis untuk memastikan semangat perlindungan dan pemberdayaan petani benar-benar diterjemahkan ke dalam kebijakan dan program pemerintah daerah.
DPRD juga patut meminta penjelasan pemerintah daerah mengenai pelaksanaan Pasal 76 Perda Kabupaten Bima Nomor 3 Tahun 2024, khususnya apabila aturan pelaksanaan yang diperintahkan belum ditetapkan setelah melewati batas waktu yang ditentukan.
Regulasi tanpa implementasi, program tanpa pengawasan, dan kebijakan tanpa anggaran yang memadai hanya akan menjadi tumpukan dokumen.
Karena itu, pengawalan harus dilakukan dari hulu hingga hilir: mulai dari penyusunan aturan, penganggaran, pelaksanaan program, sampai evaluasi dampaknya terhadap kehidupan petani.
Saatnya Petani Bima Bersatu Mengawal
Kini saatnya petani Bima tidak hanya menunggu program pemerintah, tetapi ikut menentukan arah kebijakan yang menyangkut masa depan mereka sendiri.
Pemerintah Kabupaten Bima perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan aturan pelaksanaan Perda Kabupaten Bima Nomor 3 Tahun 2024.
Terlebih, batas waktu yang disebut dalam Pasal 76 telah terlewati.
Sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal pelaksanaan kebijakan publik, petani berhak mengetahui apa yang terjadi dengan amanat tersebut. Apakah sedang disusun? Apakah mengalami hambatan? Atau justru belum menjadi prioritas? Itu adalah bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal pelaksanaan kebijakan publik.
Petani tidak membutuhkan regulasi yang hanya indah dibaca.
Petani membutuhkan aturan yang bekerja ketika harga jatuh, ketika pupuk sulit diperoleh, ketika modal terbatas, ketika kekeringan datang, ketika gagal panen terjadi, dan ketika hasil produksi harus berhadapan dengan pasar yang tidak selalu berpihak.
Maka seruannya jelas:
Petani Bima, jangan hanya menjadi objek kebijakan. Jadilah penentu kebijakan.
Dorong dan kawal aturan pelaksanaan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Pastikan petani dilibatkan dalam penyusunannya. Awasi substansinya. Kawal anggarannya. Dan pastikan aturan tersebut benar-benar menjawab risiko yang dihadapi petani di lapangan.
Sebab Perda bukan sekadar produk hukum yang disimpan di lemari. Perda adalah kebijakan yang harus diwujudkan dalam tindakan.
Dan ketika musim kemarau panjang mengancam produksi serta pendapatan petani, pemerintah tidak boleh menunggu sampai kerugian terjadi baru kemudian bertindak.
Petani membutuhkan perlindungan sebelum risiko menjadi bencana, pemberdayaan sebelum ketergantungan semakin dalam, dan kebijakan yang memberikan kepastian—bukan sekadar janji.
