Kota Bima, NTB | bimakita.com — Kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan ke Polres Bima Kota memasuki tahapan pemeriksaan terhadap salah satu terlapor. Radian Anshari Rukmana, pegawai BRI Unit Wera, memenuhi panggilan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bima Kota, Kamis (27/8/2026).
Radian merupakan salah satu dari tiga pihak yang dilaporkan dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp6,8 miliar.
![]() |
| Foto : Radian saat usai pemeriksaan di reskrim Polres Bima Kota dan berupaya menghindar dari awak media saat di wawancara (27/8) |
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Pengaduan Nomor: ADUAN/IKİ730/VII/2026/NTB/Res Bima Kota, tertanggal 17 Juni 2026. Laporan dibuat oleh Adi Fathul Rahmat terkait dugaan penggelapan yang disebut terjadi pada 22 Mei 2023 sekitar pukul 10.00 WITA di BRI Unit Wera, Desa Nipa, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima.
Dalam laporan tersebut, tiga orang dilaporkan, yakni H. Yusuf, yang disebut sebagai Pimpinan BRI Unit Wera, Radian Anshari Rukmana, pegawai BRI Unit Wera, serta Halik, yang disebut sebagai saudara tiri almarhumah.
Berawal dari Rekening Orang Tua
Berdasarkan uraian dalam laporan pengaduan, persoalan tersebut bermula ketika pelapor mendatangi pihak bank untuk meminta konfirmasi terkait rekening milik orang tuanya, Hj. Rugaya.
Namun, pelapor mengaku tidak mendapatkan penjelasan yang pasti mengenai keberadaan dua rekening yang disebut telah dinonaktifkan atau diblokir oleh pihak bank.
Persoalan tersebut kemudian dilaporkan kepada aparat kepolisian. Pelapor mencantumkan dugaan kerugian material mencapai Rp6.800.000.000.
Besarnya nilai yang dilaporkan membuat perkara ini menjadi sorotan, terutama terkait bagaimana dana dalam rekening nasabah tersebut dapat menjadi objek dugaan tindak pidana dan siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.
Datang ke Penyidik, Kemudian Menghindar dari Media
Pantauan awak media pada Kamis (27/8), Radian terlihat memenuhi panggilan penyidik di ruang Reskrim Polres Bima Kota.
Namun, setelah memberikan keterangan kepada penyidik, Radian memilih tidak memberikan penjelasan kepada awak media yang menunggunya di luar.
Saat hendak meninggalkan lokasi, sejumlah wartawan mencoba meminta keterangannya terkait pemeriksaan tersebut dan dugaan penggelapan dana nasabah yang dilaporkan.
Alih-alih memberikan penjelasan, Radian justru mempercepat langkah menuju kendaraannya.
Di tengah pertanyaan awak media, ia hanya mengatakan singkat:
Bukan kapasitas saya.”
Radian kemudian masuk ke dalam mobil dan meninggalkan lokasi.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari penyidik Polres Bima Kota mengenai materi pemeriksaan Radian, termasuk apakah pemeriksaan tersebut telah menemukan indikasi tindak pidana atau belum.
Kini publik menunggu satu hal: ke mana sebenarnya aliran dana Rp6,8 miliar tersebut dan bagaimana dugaan penggelapan dana nasabah itu bisa terjadi? (Red)


