APBD Perubahan NTB 2026 Disepakati, Belanja Tembus Rp6,52 Triliun dan Defisit Rp399 Miliar -->

Advertisement

Video Karaoke

APBD Perubahan NTB 2026 Disepakati, Belanja Tembus Rp6,52 Triliun dan Defisit Rp399 Miliar

5 Sep 2026


Mataram, NTB | bimakita.com — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama DPRD NTB resmi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.


Penandatanganan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD NTB di Mataram. Kesepakatan ini menjadi salah satu tahapan penting menuju pembahasan dan penetapan APBD Perubahan NTB Tahun 2026.


Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengatakan, perubahan anggaran harus dikelola secara bijak dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.


Pengelolaan anggaran harus dilakukan secara bijak, transparan, dan akuntabel, terlebih di tengah tantangan fiskal daerah yang kita hadapi,” tegas Lalu Muhamad Iqbal.


Dalam perubahan KUA-PPAS tersebut, pendapatan daerah NTB diproyeksikan mencapai Rp5,68 triliun, atau mengalami peningkatan sekitar 1,08 persen.


Sementara itu, belanja daerah meningkat menjadi Rp6,52 triliun, bertambah sekitar Rp319 miliar dibandingkan sebelumnya.



Dengan struktur tersebut, pemerintah daerah mencatat defisit anggaran sekitar Rp399 miliar. Defisit tersebut direncanakan ditutup melalui pembiayaan netto.


Gubernur menekankan, perubahan anggaran bukan semata-mata berkaitan dengan penyesuaian angka pendapatan dan belanja, tetapi harus memastikan program yang dijalankan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan daerah.


Rehabilitasi Desa Adat Sade Jadi Perhatian

Dalam rapat paripurna tersebut, Gubernur NTB juga menyoroti percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascakebakaran di Desa Adat Sade.


Menurutnya, penanganan dampak kebakaran di kawasan tersebut tidak cukup hanya dengan membangun kembali fasilitas yang rusak. Proses rehabilitasi harus mempertimbangkan nilai sejarah, budaya, serta keberlangsungan ekonomi masyarakat.


Pembangunan kembali Desa Adat Sade bukan hanya soal membangun fisik, tetapi juga bagaimana menjaga sejarah, budaya, dan ekonomi masyarakat,” ujarnya.

 

Karena itu, pemerintah mendorong agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi dilakukan secara cepat namun tetap memperhatikan karakter dan nilai budaya yang melekat pada Desa Adat Sade.


Sementara itu, Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda menyebut penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS menjadi pijakan penting bagi tahapan selanjutnya.


Kesepakatan ini menjadi pijakan penting menuju penetapan APBD Perubahan 2026, sehingga seluruh prosesnya tetap sesuai aturan dan anggaran yang ditetapkan dapat tepat sasaran,” kata Baiq Isvie Rupaeda.


Dengan ditandatanganinya kesepakatan tersebut, Pemprov NTB dan DPRD selanjutnya akan melanjutkan tahapan pembahasan menuju penetapan APBD Perubahan 2026.


Pemerintah dan legislatif diharapkan dapat memastikan setiap perubahan alokasi anggaran memiliki dasar yang jelas, berpihak pada kepentingan masyarakat, serta mampu menjawab tantangan fiskal dan kebutuhan pembangunan NTB. (Red)