Bima, NTB | bimakita.com — Aksi seorang pria paruh baya yang diduga menggadaikan perhiasan emas palsu berujung di kantor polisi. Pria berinisial FF (69), warga Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Pagesangan, Kota Mataram, diamankan Polsek Bolo setelah aksinya terbongkar di Kantor Pegadaian Sila, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Senin (7/9/2026) pagi.
FF diduga menyamarkan perhiasan berbahan emas dengan menyisipkan tembaga di bagian dalam untuk menambah bobot saat ditimbang sebelum digadaikan.
Kapolres Bima melalui Kapolsek Bolo, Iptu M. Sofyan Hidayat, S.Sos., M.M., membenarkan adanya pengamanan tersebut.
Menurutnya, kasus itu terungkap setelah pegawai Pegadaian Sila mencurigai sejumlah perhiasan yang hendak digadaikan oleh terduga pelaku.
Personel kepolisian yang dipimpin Kapolsubsektor Daru, Aipda Sukardin, langsung bergerak ke lokasi usai menerima laporan dari pihak Pegadaian Sila sekitar pukul 09.30 WITA dan segera mengamankan terduga pelaku,” ujar Sofyan.
Perhiasan Dipotong, Ternyata Berisi Tembaga
Kecurigaan pegawai Pegadaian bermula ketika dilakukan penimbangan dan pengujian kadar terhadap perhiasan yang dibawa FF.
Berat perhiasan dinilai tidak wajar. Pihak Pegadaian kemudian melakukan pemeriksaan lebih mendalam dengan memotong bagian perhiasan setelah mendapat persetujuan pemilik.
Hasil pemeriksaan tersebut mengungkap adanya potongan tembaga di dalam perhiasan. Material tersebut diduga sengaja disisipkan untuk menambah berat sehingga perhiasan terlihat memiliki nilai lebih tinggi saat ditimbang.
Petugas yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi dan mengamankan FF untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Libatkan Tukang Ojek, Dibayar Rp500 Ribu
Dalam menjalankan aksinya, FF diduga tidak bekerja seorang diri. Ia memanfaatkan jasa seorang tukang ojek lokal berinisial S (45), warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo.
S disebut diminta membantu membawa dan memasukkan barang ke kantor Pegadaian. Sebagai imbalan, S menerima uang sebesar Rp500.000.
Namun, sejauh ini polisi masih melakukan pendalaman terkait peran S dalam rangkaian dugaan tindak pidana tersebut.
Kerugian Pegadaian Capai Rp156 Juta
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga aksi serupa telah dilakukan FF dalam beberapa transaksi sebelumnya di Pegadaian Sila.
Akibat rangkaian transaksi tersebut, kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp156 juta.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Di antaranya delapan bungkus barang bukti emas yang telah digadaikan, berupa gelang, anting dan cincin, serta dua cincin emas palsu.
Selain itu, polisi menyita uang tunai sisa transaksi sebesar Rp328.000, satu tiket travel Titian Mas, satu tas pinggang, dompet emas dan sejumlah barang pribadi milik FF.
Kapolsek Bolo menegaskan, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya aksi serupa yang dilakukan terduga pelaku di lokasi lain.
Terduga pelaku diperkirakan telah melancarkan modus serupa di beberapa lokasi berbeda. Saat ini terduga beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bolo dan diserahkan ke Unit Reskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Polsek Bolo juga berkoordinasi dengan pihak Pegadaian Sila untuk memperketat kewaspadaan terhadap kemungkinan munculnya modus serupa.
Polisi memastikan proses penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap secara utuh rangkaian transaksi serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. (Red)

