Kota Bima, NTB — Lembaga Edukasi dan Advokasi (LEAD) NTB mendesak DPRD Kota Bima segera menetapkan jadwal Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas sejumlah persoalan yang mencuat dalam pelaksanaan proyek Kolam Retensi Taman Ria dan Amahami, bagian dari program National Urban Flood Resilience Project (NUFReP) yang didukung World Bank.
Desakan itu disampaikan Direktur Eksekutif LEAD NTB, Agus Mawardy, menyusul belum adanya kepastian jadwal RDP atas surat permohonan yang telah disampaikan kepada Ketua DPRD Kota Bima pada 11 Agustus 2026.
Menurut Agus, RDP diperlukan untuk membuka ruang klarifikasi secara resmi terkait berbagai aspek proyek, mulai dari persoalan lahan, aset daerah, tata ruang, lingkungan, hingga transparansi pelaksanaan pekerjaan.
PPK Belum Terkonfirmasi, LEAD Pertanyakan Penundaan RDP
Agus mengungkapkan, pihaknya memperoleh informasi bahwa penjadwalan RDP sebelumnya terkendala karena keberadaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum terkonfirmasi.
Namun, LEAD NTB mengaku memperoleh informasi bahwa PPK justru berada di Kota Bima pada pekan lalu.
Kami sangat kecewa kalau RDP terus tertunda hanya karena persoalan konfirmasi keberadaan PPK. Dua pekan lalu surat sudah kami masukkan. Sekarang kami mendesak DPRD segera menentukan jadwal,” tegas Agus. (2/9)
Bagi LEAD NTB, keberadaan RDP bukan sekadar agenda formal. Forum tersebut dinilai penting untuk memastikan berbagai pertanyaan publik mengenai proyek dapat dijawab oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab langsung.
Sengketa Lahan Amahami Diminta Jadi Agenda Utama
Salah satu persoalan yang secara khusus diminta LEAD NTB masuk dalam agenda RDP adalah status dan legalitas lahan di kawasan Amahami.
Agus menilai, persoalan penguasaan dan legalitas lahan harus dipastikan sejak awal agar pembangunan tidak melahirkan persoalan hukum baru di kemudian hari.
Kalau ada persoalan atau klaim atas lahan di Amahami, harus dijelaskan dalam forum resmi. Siapa yang menguasai, apa dasar penggunaan lahannya, bagaimana status hukumnya dan bagaimana proyek memastikan tidak menimbulkan persoalan baru,” ujarnya.
Menurut LEAD NTB, transparansi mengenai status lahan menjadi penting karena proyek tersebut menggunakan kawasan untuk kepentingan pembangunan yang bersumber dari program pemerintah.
Karena itu, DPRD diminta menghadirkan pihak-pihak yang dapat menjelaskan dasar penggunaan lahan serta dokumen dan proses hukum yang melandasinya.
Penebangan Pohon Taman Ria Juga Dipersoalkan
Tidak hanya Amahami, LEAD NTB juga menyoroti penebangan atau penumbangan pohon di kawasan Taman Ria.
Agus menegaskan, persoalannya bukan semata-mata mengenai pohon yang ditebang, tetapi menyangkut status aset, pendataan, serta pengelolaan hasil penebangan.
Pohon yang ditebang itu aset siapa? Apakah tercatat sebagai aset daerah? Kalau merupakan aset daerah, kemudian kayunya atau material hasil penebangan itu diapakan, siapa yang mengelola, dan ke mana hasilnya? Ini harus jelas,” tegasnya.
LEAD NTB meminta DPRD menggali sejumlah hal, termasuk dasar dilakukannya penebangan, pendataan pohon, berita acara, mekanisme pengamanan hasil penebangan, hingga pemanfaatan atau pengelolaan material yang dihasilkan.
Bagi LEAD, apabila pohon tersebut merupakan bagian dari aset publik, maka pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Persoalan Tata Ruang hingga Tenaga Kerja Lokal
Selain persoalan lahan dan aset, LEAD NTB menyatakan akan membawa sejumlah isu lain dalam RDP.
Di antaranya kesesuaian lokasi pembuatan beton/ready mix dengan RTRW dan ketentuan tata ruang, status perizinan, tindak lanjut teguran Tata Ruang, dampak lingkungan, transparansi proyek, serta keterlibatan pelaku usaha dan tenaga kerja lokal Kota Bima.
Rangkaian persoalan tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek NUFReP.
Agus menegaskan, sikap kritis LEAD NTB bukan dimaksudkan untuk menghambat pembangunan.
Kami tidak menghambat pembangunan. Kami justru ingin memastikan pembangunan berjalan benar sejak awal. Kalau lahannya jelas, tata ruangnya sesuai, asetnya jelas, perizinannya lengkap dan pelaksanaannya transparan, tentu tidak ada alasan untuk takut terhadap forum RDP,” katanya.
DPRD Didesak Segera Panggil Pihak Terkait
LEAD NTB selanjutnya mendesak DPRD Kota Bima segera menetapkan jadwal RDP dan menghadirkan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan proyek.
Mereka antara lain PPK, OPD teknis, pihak pelaksana proyek, instansi yang membidangi tata ruang dan lingkungan, serta pihak terkait persoalan lahan Amahami.
Menurut Agus, RDP merupakan mekanisme resmi DPRD untuk meminta penjelasan dan menguji berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
RDP adalah ruang resmi untuk membuka semua persoalan secara terang. Publik berhak tahu bagaimana proyek ini direncanakan, dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Kini bola berada di tangan DPRD Kota Bima: apakah berbagai pertanyaan mengenai proyek kolam retensi tersebut akan segera dibuka dalam forum resmi, atau justru terus menunggu kepastian jadwal. (Red)



