Kota Bima, NTB | bimakita.com - Pemerintah Kota Bima terus memperluas perlindungan sosial bagi pekerja melalui kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan. Pada 2026, sedikitnya 2.635 tenaga paruh waktu, 1.095 imam dan marbot masjid, 747 perangkat RT/RW, 806 kader Posyandu, 3.250 petani penerima DBH CHT, serta 750 pekerja rentan Kota Bima telah masuk dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Perlindungan tersebut kembali diwujudkan melalui penyerahan manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada tujuh ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kota Bima. Penyerahan manfaat tersebut dilakukan langsung oleh Wali Kota Bima dan Wakil Wali Kota Bima usai Upacara Detik-detik HUT Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 Tingkat Kota Bima di Halaman Kantor Wali Kota Bima, Senin, 17 Agustus 2026.
Masing-masing ahli waris menerima manfaat Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta. Tujuh penerima tersebut merupakan ahli waris dari peserta dengan latar belakang pekerjaan yang beragam, yakni tenaga paruh waktu Kota Bima, imam dan marbot masjid, perangkat RT/RW, serta petani penerima DBH CHT
Penerima manfaat tersebut antara lain ahli waris dari Sri Mulyati dan ST Halimah yang merupakan tenaga paruh waktu Kota Bima. Selanjutnya, ahli waris dari M Saleh, Dedi Setiadi, dan Abakar yang berprofesi sebagai imam marbot masjid Kota Bima, ahli waris dari Yusuf yang merupakan perangkat RT/RW Kota Bima, serta ahli waris dari ST Ijo, petani DBH CHT Kota Bima.
Program perlindungan pekerja ini menunjukkan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya menyasar pekerja formal, tetapi juga kelompok pekerja yang selama ini rentan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kehilangan pencari nafkah akibat kematian.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Bima, sepanjang Januari hingga Juli 2026 telah dibayarkan manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada masyarakat di Kota Bima dengan total mencapai Rp8,375 miliar.
Dari total tersebut, manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja mencapai Rp301,311 juta, Jaminan Kematian Rp839,5 juta, Jaminan Hari Tua Rp6,876 miliar, Jaminan Pensiun Rp199,873 juta, serta manfaat beasiswa sebesar Rp158,5 juta.
Pemerintah Kota Bima mengajak seluruh pekerja, baik pekerja penerima upah, bukan penerima upah, pekerja sektor jasa konstruksi, maupun pekerja migran Indonesia, untuk mendapatkan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.(Adv)
Perluasan kepesertaan tersebut dinilai penting untuk memastikan pekerja dan keluarganya memiliki jaring pengaman ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja, kematian, memasuki masa pensiun, maupun kebutuhan perlindungan sosial lainnya. (Red)

