Terungkap! Alamat CV Pengerja Proyek Rehab Kantor Manajemen RSUD Kota Bima Berada di Lahan Milik Pejabat Pengadaan -->

Advertisement

Video Karaoke

Terungkap! Alamat CV Pengerja Proyek Rehab Kantor Manajemen RSUD Kota Bima Berada di Lahan Milik Pejabat Pengadaan

2 Agu 2026


Kota Bima, NTB | bimakita.com – Polemik proyek rehabilitasi Ruang Kantor Manajemen RSUD Kota Bima tidak hanya berkutat pada perubahan metode pengadaan dari tender menjadi pengadaan langsung. Hasil penelusuran juga mengungkap fakta lain yang kini menjadi perhatian DPRD Kota Bima, yakni alamat perusahaan penyedia yang mengerjakan proyek tersebut.


CV Mitra Juang Utama, perusahaan yang ditunjuk mengerjakan paket rehabilitasi atap senilai sekitar Rp398 juta melalui mekanisme Pengadaan Langsung (PL), diketahui menggunakan alamat kantor yang berada di lahan milik Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) Kota Bima.


Dilansir dari Penelusuran Jangka Bima  di lokasi menunjukkan alamat perusahaan berada di kawasan perbukitan Jatiwangi. Di lokasi tersebut tidak ditemukan papan nama perusahaan sebagaimana lazimnya sebuah badan usaha. Yang terlihat hanya bangunan semi permanen berbahan kayu yang berada di tengah kebun.


Fakta itu kemudian menjadi sorotan setelah proyek rehabilitasi ruang kantor manajemen RSUD Kota Bima menjadi polemik akibat perubahan mekanisme pengadaan dari tender dengan pagu sekitar Rp945 juta menjadi pengadaan langsung dengan nilai sekitar Rp398 juta.



Dalam penjelasan saat rapat kerja Komisi I DPRD (28/7) di kantor DPRD Kota Bima, Irwansyah mengakui perusahaan tersebut pernah meminjam alamat lahannya sebagai domisili kantor administrasi perusahaan sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Bagian LPBJ.


Menurutnya, penggunaan alamat tersebut sudah berlangsung sejak lama dan perusahaan telah berpindah alamat, namun dalam akun belum dilakukan perubahan.


Pada bulan Maret April 2025 sebelum jauh sebelum saya diangkat menjadi Kabag PBJ sudah mengosongkan rumah itu, namun secara akun belum diproses pindah kantor"

 


Ia menegaskan tidak memiliki hubungan yang memengaruhi proses pengadaan maupun penunjukan penyedia.


Penjelasan tersebut belum sepenuhnya mengakhiri pertanyaan publik.

Anggota Komisi I DPRD Kota Bima, Abdul Rabbi Syahrir, menilai persoalan ini harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.


Menurutnya, DPRD tidak ingin berspekulasi ataupun menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, fakta mengenai penggunaan alamat perusahaan yang berada di lahan milik pejabat pengadaan perlu dijelaskan secara transparan.


"Kami tidak ingin berspekulasi ataupun menuduh siapa pun. Namun demi menjaga kepercayaan publik, fakta tersebut harus dijelaskan secara terbuka. Kapan alamat itu mulai digunakan, apakah terdapat perjanjian penggunaan alamat, apakah hubungan tersebut masih berlangsung, dan apakah telah dilakukan langkah-langkah untuk menghindari potensi benturan kepentingan sesuai prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Semua itu harus dijelaskan dengan dokumen, bukan hanya dengan pernyataan," tegas Abdul Rabbi.

 


Bagi DPRD, persoalan tersebut tidak berdiri sendiri.

Komisi I menilai fakta mengenai alamat perusahaan harus dilihat dalam rangkaian peristiwa yang lebih luas, mulai dari perubahan nilai paket dalam SiRUP, penggunaan metode pengadaan langsung, pengakuan PPK mengenai kelalaian administrasi, hingga pembatalan hasil proses pemilihan penyedia oleh LPBJ karena ditemukan cacat prosedur.


Karena itu, DPRD berencana meminta seluruh dokumen pengadaan, termasuk DPA, SiRUP, Kerangka Acuan Kerja (KAK), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), kronologi perubahan dokumen, serta dokumen lain yang berkaitan dengan proses tersebut.


Menurut Abdul Rabbi, langkah itu bukan untuk mencari pihak yang dipersalahkan, melainkan memastikan seluruh tahapan pengadaan telah berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, persaingan sehat, dan bebas dari benturan kepentingan.


Polemik proyek rehabilitasi Ruang Kantor Manajemen RSUD Kota Bima pun kini tidak lagi hanya berkaitan dengan perubahan metode pengadaan, tetapi juga menyentuh aspek tata kelola, transparansi, dan penerapan prinsip pencegahan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.


Sementara itu, DPRD Kota Bima memastikan akan terus mendalami seluruh rangkaian proses melalui fungsi pengawasan untuk memastikan setiap penggunaan APBD dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. (Red)