Terekam CCTV! Tabung Gas 3 Kg Diduga Dicuri dari Truk di SPBE Bima, 7 Tabung Diamankan -->

Advertisement

Video Karaoke

Terekam CCTV! Tabung Gas 3 Kg Diduga Dicuri dari Truk di SPBE Bima, 7 Tabung Diamankan

19 Agu 2026

KotaBima, NTB | Bimakita.com — Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat, Polres Bima Kota, mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dan penggelapan tabung gas Elpiji 3 kilogram yang terjadi di area SPBE PT Elnusa Petrovin Bima, Lingkungan Niu, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.




Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial FF (24), warga Lingkungan Niu, Kelurahan Dara, bersama tujuh tabung gas Elpiji 3 kilogram yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.


Kasus ini bermula dari laporan Saiful Bahri (30), seorang wiraswasta asal Desa Risa, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Peristiwa dugaan pencurian dan penggelapan itu dilaporkan terjadi pada Minggu, 16 Agustus 2026, sekitar pukul 12.00 WITA, di area SPBE PT Elnusa Petrovin Bima.


Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Rasanae Barat AKP Adhar, S.Sos., menjelaskan, tabung gas tersebut diduga diambil dari sebuah truk milik PT Putra Bima Raksasa Agung Cahaya Utama dengan nomor polisi EA 8129 HA yang sedang terparkir di area SPBE.


Terekam CCTV, Polisi Telusuri Identitas Terduga Pelaku


Menurut keterangan kepolisian, dugaan aksi tersebut diketahui setelah aktivitas di sekitar kendaraan terekam kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di area SPBE.


Dalam rekaman tersebut, kendaraan yang menjadi tempat pengambilan barang disebut dikemudikan oleh FF yang kemudian diidentifikasi sebagai terduga pelaku.


Berbekal laporan dan hasil penyelidikan terhadap rekaman CCTV serta informasi yang dikumpulkan di lapangan, Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat kemudian melakukan penelusuran terhadap keberadaan FF.


Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, anggota berhasil mengidentifikasi terduga pelaku,” kata AKP Adhar.

 

Diamankan Malam Hari, Empat Tabung Gas Ditemukan


Sekitar pukul 21.00 WITA pada hari yang sama, Tim Opsnal bergerak menuju kediaman FF di Lingkungan Niu.


Petugas kemudian mengamankan FF. Dalam penggeledahan awal, polisi menemukan empat tabung gas Elpiji 3 kilogram yang diduga merupakan bagian dari barang yang dilaporkan hilang.


Saat menjalani interogasi awal, FF disebut mengakui perbuatannya. Dari keterangan tersebut, polisi memperoleh informasi bahwa masih terdapat barang bukti lain yang disimpan di rumah seorang warga berinisial SGN untuk diisi ulang.


Polisi kemudian bergerak ke lokasi yang disebutkan FF, yang berada tidak jauh dari kediamannya.


Hasilnya, petugas kembali menemukan tiga tabung gas Elpiji 3 kilogram.


Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut mencapai tujuh tabung gas Elpiji 3 kilogram.


Polisi Pastikan Proses Hukum Berlanjut


FF bersama seluruh barang bukti selanjutnya diamankan dan diserahkan kepada piket Reskrim Polsek Rasanae Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Kapolsek Rasanae Barat AKP Adhar menegaskan, kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.


Polsek Rasanae Barat akan terus melakukan penanganan terhadap setiap laporan masyarakat dan mengungkap kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Rasanae Barat,” tegasnya.


Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mengungkap secara lebih lengkap rangkaian peristiwa, termasuk memastikan status hukum terduga pelaku serta keterkaitan seluruh barang bukti dengan perkara tersebut. (Red)