Polemik Pekerja RSUD Kota Bima, PT Bima Milenial Bantah Ada Pemecatan Sepihak -->

Advertisement

Video Karaoke

Polemik Pekerja RSUD Kota Bima, PT Bima Milenial Bantah Ada Pemecatan Sepihak

19 Agu 2026


Kota Bima, NTB | Bimakita.com — Polemik terkait dugaan pemecatan sepihak sejumlah pekerja yang selama ini bertugas di lingkungan RSUD Kota Bima mendapat bantahan dari PT Bima Milenial.


Direktur PT Bima Milenial, Muhammad Hanafi, atau yang akrab disapa Hanz, menegaskan tidak pernah ada keputusan pemecatan sepihak terhadap para pekerja.


Menurut Hanz, persoalan tersebut berawal dari berakhirnya masa kontrak kerja yang telah disepakati antara perusahaan dan para pekerja. Kontrak itu berlaku sejak 13 Januari hingga 31 Juli 2026.


Saya cukup terkejut ketika membaca pemberitaan yang menyebutkan adanya pemecatan sepihak. Padahal, seluruh hak karyawan telah diberikan sesuai dengan isi kontrak yang mereka tandatangani," ujar Hanz.


Ia menjelaskan, selama masa kontrak, besaran gaji pekerja mengacu pada nilai yang tercantum dalam sistem e-katalog serta penawaran kerja sama antara PT Bima Milenial dengan RSUD Kota Bima.


Untuk sopir, upah yang diberikan sebesar Rp1,5 juta per bulan. Petugas cleaning service menerima Rp1 juta per bulan, sedangkan petugas keamanan atau security mendapatkan Rp2 juta per bulan.


Semua sudah mengacu pada kontrak dan penawaran kerja sama yang disepakati," jelasnya.

 

Kerja sama antara PT Bima Milenial dan RSUD Kota Bima sendiri disebut memiliki nilai sekitar Rp800 juta untuk jangka waktu tujuh bulan.


Namun, setelah masa kontrak berakhir pada 31 Juli 2026, para pekerja belum langsung kembali bekerja.


Di titik inilah polemik muncul.

Hanz menegaskan kondisi tersebut tidak dapat disebut sebagai pemecatan. Menurutnya, para pekerja hanya diminta menunggu sembari perusahaan menunggu kepastian mengenai kelanjutan kontrak dengan RSUD Kota Bima.


Karyawan bukan dipecat, tetapi diminta untuk beristirahat sementara sambil menunggu kepastian kontrak lanjutan dengan RSUD Kota Bima," katanya.


Ia bahkan memastikan hak pekerja tetap menjadi perhatian perusahaan apabila kontrak baru nantinya telah disepakati.


"Insyaallah, gaji mereka tetap akan dibayarkan secara bertahap setelah penandatanganan kontrak baru dilakukan," lanjut Hanz.


Persoalan lainnya adalah penghentian pembayaran iuran BPJS bagi para pekerja. Hanz mengatakan, langkah tersebut dilakukan karena masa kontrak kerja sebelumnya telah berakhir.


Penjelasan perusahaan ini sekaligus memberikan perspektif berbeda atas informasi yang sebelumnya berkembang di tengah masyarakat mengenai dugaan pemecatan pekerja RSUD Kota Bima.


PT Bima Milenial telah memberikan klarifikasinya. Selanjutnya, kepastian dari pihak RSUD Kota Bima mengenai kelanjutan kerja sama menjadi hal yang penting untuk menjawab keresahan para pekerja yang kini masih menunggu.