Kota Bima, NTB | bimakita.com — Laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 kembali ditindaklanjuti cepat oleh jajaran Polres Bima Kota. Polisi mendatangi sebuah lokasi yang dilaporkan menjadi arena permainan judi sabung ayam di Kelurahan Sambinae, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 12.30 WITA.
Kedatangan polisi membuat aktivitas di lokasi tersebut langsung berhenti. Warga dan sejumlah orang yang berada di sekitar arena memilih membubarkan diri ketika petugas tiba.
Informasi mengenai dugaan aktivitas perjudian itu sebelumnya diterima kepolisian melalui Call Center 110. Laporan tersebut muncul setelah masyarakat sekitar merasa resah dengan aktivitas yang diduga sebagai perjudian sabung ayam.
Menindaklanjuti laporan itu, Pamapta II Polres Bima Kota IPDA Sufwan, S.H., bersama personel piket fungsi bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.
Setibanya di lokasi, petugas tidak menemukan aktivitas perjudian yang masih berlangsung karena orang-orang yang berada di arena telah meninggalkan tempat tersebut.
Kami menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110. Saat petugas tiba di lokasi, warga dan pengunjung yang berada di arena langsung membubarkan diri,” kata IPDA Sufwan.
Meski arena telah kosong, polisi tidak berhenti pada pembubaran. Petugas memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak kembali menggelar kegiatan yang mengarah pada perjudian sabung ayam di lokasi tersebut.
IPDA Sufwan juga menegaskan bahwa kepolisian akan mengambil tindakan apabila aktivitas serupa kembali ditemukan.
Kami mengimbau agar kegiatan perjudian sabung ayam tidak dilakukan lagi. Apabila kembali ditemukan, tentu akan kami tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Laporan Warga Jadi Pintu Masuk
Penanganan kasus ini menunjukkan bahwa laporan masyarakat menjadi salah satu pintu masuk kepolisian dalam memetakan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Namun, terdapat catatan penting dalam penindakan kali ini. Ketika polisi tiba, aktivitas yang dilaporkan sudah tidak berlangsung. Dengan kondisi tersebut, petugas melakukan pengecekan dan pembubaran, tetapi belum ada keterangan mengenai penindakan hukum terhadap pihak tertentu.
Karena itu, keberlanjutan pengawasan menjadi penting untuk memastikan lokasi tersebut tidak kembali digunakan sebagai arena perjudian.
Polres Bima Kota mengajak masyarakat tidak bersikap pasif apabila menemukan aktivitas yang dinilai mengganggu keamanan maupun berpotensi melanggar hukum.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Call Center 110, yang menjadi salah satu kanal pengaduan untuk mempercepat respons kepolisian terhadap gangguan kamtibmas. (Red)

