Jakarta||bimakita.com — Pemerintah tengah mengkaji opsi mengalihkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus formasi guru daerah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah kewenangan pemerintah pusat.
![]() |
| Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. |
Kebijakan tersebut tengah dibahas sebagai salah satu upaya memperbaiki distribusi tenaga pendidik sekaligus mengurangi beban belanja pegawai pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, opsi tersebut dibahas dalam rapat koordinasi bersama pimpinan DPR RI dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Tito menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan pendidikan PAUD hingga SMP menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Sementara pendidikan SMA dan SMK berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.
Meski demikian, menurut Tito, terdapat ruang bagi pemerintah pusat untuk mengambil alih komponen tertentu dalam pengelolaan tenaga pendidik, termasuk status kepegawaiannya.
“Jadi artinya bisa ditarik dan menjadi ASN Pemerintah Pusat,” kata Tito.
Menurutnya, apabila guru menjadi ASN pemerintah pusat, distribusi tenaga pendidik dapat dilakukan secara lebih fleksibel. Guru yang berlebih di suatu daerah dapat ditempatkan ke wilayah lain yang masih mengalami kekurangan tenaga pendidik.
“Bisa nanti ditransfer mungkin di tempat-tempat yang kurang guru, enggak numpuk satu tempat, bisa. Nah ini sedang dilakukan exercise,” ujarnya.
Selain pemerataan guru, Tito menyebut skema tersebut berpotensi meringankan beban keuangan pemerintah daerah, terutama dalam belanja pegawai.
“Tadi juga saya menjelaskan untuk, ini pasti akan meringankan pemerintah daerah juga, khususnya dalam mengurangi belanja pegawai,” tutur Tito.
Namun, pemerintah juga menyiapkan skenario apabila guru tetap berstatus sebagai ASN daerah. Dalam kondisi tersebut, pemerintah pusat perlu memberikan dukungan anggaran kepada daerah, terutama yang memiliki kemampuan fiskal terbatas.
Dukungan tersebut dapat diberikan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik maupun tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).
Sementara apabila guru benar-benar dialihkan menjadi ASN pusat di bawah Kemendikdasmen, konsekuensinya pemerintah pusat harus menyesuaikan anggaran kementerian untuk menanggung kebutuhan pembiayaan para guru.
“Nah kalau seandainya ditarik dia menjadi ASN-nya pusat berarti ASN Kemendikdasmen, maka otomatis Kemendikdasmen harus diberikan tambahan anggaran,” jelas Tito.
Ia menambahkan, skema pembiayaan tunjangan kinerja (tukin) bagi guru juga masih menjadi bagian yang perlu dibahas lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya pembagian pembiayaan antara pemerintah pusat dan daerah.
“Nah mungkin Tukin-nya ya yang mungkin dilakukan sharing antara pusat dan daerah,” pungkasnya.
Hingga kini, opsi pengalihan PPPK guru daerah menjadi ASN pusat masih dalam tahap kajian. Pemerintah perlu menghitung aspek kewenangan, distribusi tenaga pendidik, kebutuhan anggaran, serta mekanisme pembiayaan sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
