Berdiri di Sempadan Pantai? Tambak Udang di Nangakara Dompu Didesak Hentikan Aktivitas -->

Advertisement

Video Karaoke

Berdiri di Sempadan Pantai? Tambak Udang di Nangakara Dompu Didesak Hentikan Aktivitas

4 Agu 2026


Dompu, NTB, Bimakita – Keberadaan perusahaan tambak udang di Desa Nangakara, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, NTB menjadi sorotan tajam. Tambak tersebut diduga dibangun hingga memasuki kawasan sempadan pantai, memicu protes warga dan memunculkan pertanyaan besar mengenai proses penerbitan izinnya.


Atas dugaan tersebut, masyarakat Desa Nangakara melalui kuasa hukumnya, Mastam, SH, telah melayangkan somasi kepada pihak perusahaan. Dalam somasi itu, masyarakat meminta seluruh aktivitas tambak dihentikan karena diduga melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan sempadan pantai.


Foto : Bagian belakang tambak udang yang berada di kawasan sempadan pantai Desa Nangakara Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu.


Saat ditemui Bimakita di lokasi tambak, Senin (3/8), Mastam menegaskan bahwa langkah hukum tersebut berangkat dari laporan masyarakat yang merasa kawasan pesisir telah dimanfaatkan tidak sesuai ketentuan.


Saya diberi kuasa mewakili masyarakat Desa Nangakara. turun langsung ke lapangan dan melakukan pengecekan. Hasilnya, lokasi tambak ini berbatasan bahkan berada di kawasan sempadan pantai," tegas Mastam.


Menurutnya, jika dugaan tersebut benar, maka keberadaan tambak tidak hanya menimbulkan persoalan lingkungan, tetapi juga membuka pertanyaan serius mengenai legalitas perizinan yang dikantongi perusahaan.


Mastam menilai pembangunan tambak di kawasan sempadan pantai diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan kawasan pesisir. Karena itu, ia mempertanyakan bagaimana perusahaan dapat tetap memperoleh izin operasional.


Kalau memang berada di kawasan sempadan pantai, tentu ini menjadi persoalan serius. Kami mempertanyakan bagaimana izin bisa diterbitkan. Dugaan kami, ada kesalahan atau penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan izin oleh instansi terkait," katanya.


Ia menyebut sejumlah instansi yang perlu memberikan penjelasan kepada publik, antara lain Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, dan DPMPTSP Kabupaten Dompu, terkait proses penerbitan izin maupun kesesuaian lokasi tambak dengan ketentuan tata ruang dan perlindungan kawasan pesisir.


Somasi Dilayangkan, Aktivitas Tambak Tetap Berjalan

Mastam mengungkapkan, somasi pertama telah dikirim kepada pihak perusahaan sekitar dua bulan lalu. Dalam surat tersebut, masyarakat memberikan waktu selama satu minggu agar perusahaan menghentikan seluruh aktivitas tambak.


Namun, hingga kini, menurutnya, tuntutan tersebut belum dipenuhi.

Jawaban perusahaan saat menerima somasi hanya mengatakan persoalan ini akan dibahas secara internal. Tetapi sampai hari ini belum ada tindak lanjut, sementara aktivitas tambak tetap berjalan," ujarnya.

 

Foto : Mastam, SH, Kuasa hukum masyarakat desa Nangakara Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu, NTB


Kondisi itu, kata Mastam, membuat masyarakat memutuskan untuk meningkatkan langkah hukum. Selain meminta kejelasan dokumen perizinan kepada instansi pemerintah, pihaknya juga membuka peluang menempuh jalur litigasi apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran dalam proses perizinan maupun pemanfaatan kawasan sempadan pantai.


Selain mempersoalkan aspek hukum, masyarakat juga mengkhawatirkan dampak ekologis dari keberadaan tambak tersebut.


Mastam menyebut aktivitas budidaya udang berpotensi mempercepat abrasi pantai, mencemari perairan melalui limbah budidaya yang mengandung sisa pakan, bahan organik, obat-obatan maupun bahan kimia, serta merusak habitat biota pesisir dan menurunkan kualitas lingkungan pantai.


Ia juga mengingatkan bahwa penguasaan kawasan sempadan pantai oleh pihak swasta berpotensi membatasi akses masyarakat terhadap wilayah pesisir dan memicu konflik sosial.


Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat setempat. Publik menunggu penjelasan resmi dari pihak perusahaan maupun pemerintah mengenai dasar penerbitan izin, kesesuaian lokasi tambak dengan ketentuan tata ruang, serta hasil kajian lingkungan yang menjadi dasar operasional perusahaan.


Hingga berita ini diterbitkan, Bimakita masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak perusahaan tambak udang, Dinas PUPR Kabupaten Dompu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dompu, dan DPMPTSP Kabupaten Dompu. Hak jawab dan penjelasan para pihak akan dimuat pada pemberitaan selanjutnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)