Bima, NTB | bimakita.com — Kasus dugaan penganiayaan berujung maut terjadi di Dusun Oi Fonu, Desa Rupe, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 01.30 WITA.
Seorang pemuda berinisial HK alias Erik (24), warga Desa Waworada, Kecamatan Langgudu, meninggal dunia setelah diduga menjadi korban pembacokan menggunakan senjata tajam.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan seorang pria berinisial HA (30), warga Desa Rupe, yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Langgudu IPDA M. Suhaely membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Setelah menerima informasi, anggota langsung mendatangi TKP untuk mengamankan lokasi dan melakukan penanganan awal,” kata IPDA M. Suhaely.
Menurutnya, setelah lokasi diamankan, Kasat Reskrim Polres Bima Kota bersama tim langsung melakukan olah TKP. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap bagaimana peristiwa tersebut terjadi.
Korban Diduga Diserang Saat Hendak Pulang
Dari keterangan awal yang diperoleh polisi, kejadian bermula ketika korban HK alias Erik berangkat dari Desa Waworada menuju Desa Rupe dengan berboncengan bersama Refan, warga Desa Waworada.
Kedatangan korban disebut untuk mengantar seorang perempuan. Sesampainya di Desa Rupe, korban kemudian diduga berada dan duduk bersama Fira Rahayu Ningsi di rumah Nur.
Setelah itu, korban bermaksud kembali menuju Desa Waworada.
Namun, ketika keluar dari pekarangan atau pagar rumah warga, korban diduga tiba-tiba didatangi HA.
Terduga pelaku kemudian diduga melakukan kekerasan menggunakan senjata tajam. Korban berusaha melarikan diri. Namun, dalam kondisi mengalami luka serius, korban akhirnya terjatuh di pekarangan rumah Salahudin, Dusun Oi Fonu.
Korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Dari keterangan awal para saksi, kami mendapatkan informasi bahwa HA diduga sebagai pelaku pembacokan terhadap korban. Selanjutnya anggota melakukan pencarian terhadap keberadaan yang bersangkutan,” jelas Kapolsek.
Polisi Libatkan Keluarga untuk Amankan Terduga Pelaku
Pencarian terhadap HA dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaannya.
Untuk menghindari tindakan yang dapat memperkeruh keadaan, petugas menggunakan pendekatan persuasif dengan melibatkan pihak keluarga.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. HA berhasil diamankan polisi di ujung Desa Rupe.
Namun, situasi tidak serta-merta dianggap aman.
Polisi mengantisipasi kemungkinan terjadinya aksi massa maupun benturan antara kelompok masyarakat dari Desa Waworada dengan pihak terduga pelaku.
HA kemudian dievakuasi ke Mako Polres Bima Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kami melakukan langkah-langkah untuk mengantisipasi adanya aksi massa ataupun benturan antara pihak keluarga maupun kelompok masyarakat. Karena itu, terduga pelaku langsung kami evakuasi ke Mako Polres Bima Kota untuk keamanan dan proses pemeriksaan,” ujar IPDA M. Suhaely.
Hingga kini, polisi masih mendalami kasus tersebut. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi terus dilakukan untuk memastikan rangkaian kejadian secara menyeluruh.
Termasuk motif yang melatarbelakangi dugaan penganiayaan tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Polisi juga masih mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat konstruksi perkara sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kapolsek Langgudu mengingatkan masyarakat agar tidak terprovokasi dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu situasi kamtibmas. Percayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian dan jangan mengambil tindakan sendiri,” tegasnya.
Kasus tersebut kini ditangani aparat kepolisian untuk mengungkap secara terang peristiwa yang menyebabkan HK alias Erik kehilangan nyawa, termasuk motif, kronologi lengkap, serta peran HA dalam perkara tersebut.
Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red)

