Kota Bima, NTB | bimakita.com - Aksi pencurian telepon genggam (HP) di sebuah gudang jagung di wilayah Kota Bima akhirnya terbongkar. Rekaman kamera pengawas (CCTV) menjadi kunci utama yang mengungkap identitas pelaku hingga menyeret seorang pemilik konter ponsel yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Bima Kota berhasil mengamankan seorang buruh harian berinisial RA (19) yang diduga mencuri telepon genggam milik rekan kerjanya. Polisi juga mengamankan SM, pemilik sebuah konter telepon seluler, yang diduga menerima dan memperjualbelikan barang hasil tindak pidana.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim IPTU Mochamad Fikri Dafa Alfarez, S.Tr.K., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada 15 Juli 2026.
Pengungkapan ini berawal dari laporan korban, kemudian dilakukan penyelidikan dengan memanfaatkan rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, identitas terduga pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya diamankan beserta seorang yang diduga sebagai penadah," ujar IPTU Mochamad Fikri Dafa Alfarez.»
Kronologis Pencurian
Peristiwa itu terjadi pada 15 Juli 2026 di sebuah gudang jagung di Kota Bima. Korban, Nurdin (23), warga Kelurahan Ntobo, Kecamatan Raba, saat itu sedang bekerja sebagai buruh harian.
Sebelum memulai aktivitasnya, korban meletakkan telepon genggam OPPO A5i warna Merah Nebula di atas meja dekat pintu masuk gudang. Sekitar satu jam kemudian, ketika hendak mengambil kembali telepon tersebut, korban mendapati HP miliknya telah hilang.
Korban sempat menanyakan keberadaan telepon genggam tersebut kepada rekan-rekan kerjanya. Namun tidak seorang pun mengetahui siapa yang mengambilnya.
Pihak gudang kemudian memeriksa rekaman CCTV. Dari rekaman itulah terlihat seorang pria mengenakan baju putih mengambil telepon genggam milik korban.
Beberapa pekerja yang menyaksikan rekaman itu langsung mengenali sosok pria tersebut sebagai RA alias OS, yang juga bekerja di lokasi yang sama.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.250.000.
Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan di lapangan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bima Kota yang dipimpin AIPDA Rahmad Hidayat bergerak melakukan penangkapan.
Pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 12.00 WITA, RA berhasil diamankan di kediamannya di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat.
Saat menjalani pemeriksaan awal, RA mengakui telah mengambil HP milik korban dan menjualnya ke sebuah konter telepon seluler dengan harga Rp400.000.
Terduga pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku telah menjual telepon genggam hasil curian tersebut ke sebuah konter ponsel," ungkap Kasat Reskrim.»
Pengakuan RA membawa penyidik melakukan pengembangan ke konter tempat HP tersebut dijual.
Di hadapan penyidik, pemilik konter berinisial SM mengakui pernah membeli telepon genggam dari RA. Ia juga mengaku telah menjual kembali HP tersebut kepada seseorang yang tidak dikenalnya dengan harga Rp800.000.
Temuan tersebut membuat polisi menduga SM telah menerima dan memperjualbelikan barang yang berasal dari tindak pidana.
Atas dasar itu, SM turut diamankan ke Mapolres Bima Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana penadahan.
Saat ini, kedua terduga telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Bima Kota untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk melacak keberadaan telepon genggam milik korban yang telah berpindah tangan kepada pembeli lain.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa rekaman CCTV semakin berperan penting dalam mengungkap tindak pidana, sementara pihak yang membeli barang dengan harga tidak wajar tanpa memastikan asal-usulnya berpotensi terjerat hukum sebagai penadah. (Red)
