Gaji Belum Lunas, Janji Kenaikan Sudah Muncul: Ada Apa dengan PPPK PW Bima? -->

Advertisement

Video Karaoke

Gaji Belum Lunas, Janji Kenaikan Sudah Muncul: Ada Apa dengan PPPK PW Bima?

21 Agu 2026



Bima, NTB | Bimakita.com — Persoalan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) di Kabupaten Bima belum sepenuhnya selesai. Di tengah masih adanya tenaga PPPK PW yang belum menerima gaji secara penuh, Pemerintah Kabupaten Bima justru menyampaikan rencana peningkatan besaran penghasilan.


Rencana kenaikan itu disampaikan Bupati Bima dalam kegiatan Ngopi Bareng Selasa Menyapa di Desa Teke, Kecamatan Palibelo, pada 20 Agustus 2026. Bupati hadir didampingi Wakil Bupati Bima dan jajaran pemerintah daerah.


Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan bahwa Pemkab Bima akan mengupayakan penambahan penghasilan PPPK PW yang bersumber dari tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat sekitar Rp202 miliar.


Besaran penghasilan PPPK PW disebut akan mengalami peningkatan. Mereka yang sebelumnya menerima sekitar Rp300 ribu direncanakan memperoleh sekitar Rp600 ribu hingga Rp700 ribu.


Sementara PPPK PW dengan penghasilan sekitar Rp700 ribu akan diarahkan menjadi sekitar Rp1 juta, sedangkan yang sebelumnya menerima sekitar Rp1 juta akan meningkat menjadi sekitar Rp1,3 juta.


Penerapan kenaikan tersebut diupayakan mulai September hingga Oktober 2026.


Foto : Bupati Bima dan Wakil Bupati Bima bersama jajarannya saat sambutan di agenda Ngopi Bareng Selasa Menyapa Desa Teke Kecamatan Palibelo (19/8)


Namun, bagi sebagian PPPK PW, persoalan yang jauh lebih mendesak bukanlah kenaikan gaji. Mereka justru masih menunggu hak berupa gaji yang belum dibayarkan.


Jangan Hanya Naikkan Gaji, Tunggakan Harus Diselesaikan


Salah seorang PPPK PW Kabupaten Bima yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kekecewaannya terhadap kondisi pembayaran yang hingga kini belum sepenuhnya tuntas.


Menurutnya, rencana kenaikan penghasilan memang menjadi kabar baik. Namun, pemerintah seharusnya terlebih dahulu memastikan seluruh tunggakan gaji yang menjadi hak PPPK PW dibayarkan.


Jangan hanya memberi janji dan harapan. Tolong selesaikan dulu tunggakan gaji yang belum dibayar,” ungkapnya kepada Bimakita.

 

Ia menilai persoalan pembayaran gaji tidak bisa terus dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kebutuhan dasar para pegawai yang setiap hari menjalankan tugas pemerintahan.


Bagi PPPK PW, nominal penghasilan yang relatif kecil menjadi semakin berat ketika pembayaran tidak diterima secara rutin.


Kami bukan hanya membutuhkan janji kenaikan. Yang kami butuhkan sekarang adalah kepastian, kapan gaji yang belum dibayar itu diselesaikan,” ujarnya.


Janji Kenaikan Berhadapan dengan Persoalan Lama


Pernyataan mengenai kenaikan gaji tersebut membuka babak baru dalam polemik PPPK PW Kabupaten Bima.


Di satu sisi, tambahan DAU sekitar Rp202 miliar memberikan harapan adanya ruang fiskal bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan penghasilan. Namun di sisi lain, masih terdapat persoalan mendasar yang belum tuntas: berapa sebenarnya total tunggakan gaji PPPK PW dan kapan seluruhnya akan dibayarkan?


Pertanyaan tersebut menjadi penting karena kenaikan penghasilan tidak otomatis menyelesaikan persoalan pembayaran sebelumnya.


Jika pemerintah daerah benar-benar ingin memberikan kepastian kepada PPPK PW, maka setidaknya perlu ada penjelasan terbuka mengenai jumlah PPPK yang belum menerima gaji, jumlah bulan yang masih tertunggak, total kewajiban pembayaran, serta sumber anggaran yang digunakan untuk melunasinya.


Tanpa penjelasan tersebut, janji kenaikan gaji berpotensi hanya menjadi kabar baik di atas kertas, sementara persoalan lama tetap membebani para PPPK PW.


September-Oktober Jadi Ujian


Pemkab Bima menyebut kenaikan penghasilan akan diupayakan mulai September-Oktober 2026.


Artinya, dua bulan tersebut akan menjadi titik penting untuk menguji apakah pernyataan pemerintah benar-benar berujung pada kebijakan yang dapat dirasakan PPPK PW.


Tetapi ada satu pekerjaan rumah yang tidak kalah penting: menyelesaikan tunggakan yang sudah berjalan.


Sebab bagi pegawai yang masih menunggu gaji beberapa bulan, kenaikan penghasilan pada masa mendatang belum menjawab kebutuhan mereka hari ini.


Pemerintah Kabupaten Bima juga dituntut menjelaskan secara transparan apakah tambahan DAU Rp202 miliar tersebut dapat digunakan untuk menyelesaikan tunggakan sekaligus membiayai kenaikan penghasilan PPPK PW.


Di sinilah persoalan PPPK PW Kabupaten Bima tidak lagi sekadar soal angka gaji.


Ini menyangkut kepastian hak, transparansi pengelolaan anggaran, dan kemampuan pemerintah daerah memenuhi kewajibannya kepada para pegawai yang telah bekerja.


Sehingga pertanyaan para PPPK PW sederhana: sebelum menjanjikan kenaikan, kapan gaji yang tertunggak akan dibayar?

Bagi mereka, yang dibutuhkan bukan sekadar harapan baru, melainkan kepastian pembayaran. (Red)