MATARAM||bimakita.com – Forum Perjuangan Mahasiswa dan Rakyat (FPMR) menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pembahasan hingga pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai instrumen penting memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
![]() |
| Irawan (tengah) koordinator FPMR |
Namun, FPMR menilai perjuangan mendorong regulasi tersebut tidak boleh hanya berlangsung di ruang-ruang politik dan menjadi agenda elite. Dukungan rakyat perlu dibangun melalui konsolidasi yang lebih luas agar pengesahan RUU Perampasan Aset benar-benar lahir dari tekanan dan kesadaran kolektif rakyat.
“Kami dari FPMR mendorong penuh rancangan dan pengesahan RUU Perampasan Aset koruptor. Namun masih ada beberapa hal yang perlu diperkuat dan akan terus kami suarakan melalui konsolidasi-konsolidasi di seluruh wilayah Indonesia,” demikian sikap FPMR.
Menurut FPMR, isu perampasan aset selama ini masih cenderung berada dalam diskursus elite politik, akademisi, aktivis, serta kelompok sipil tertentu. Padahal, dampak korupsi dirasakan langsung oleh seluruh lapisan rakyat melalui berkurangnya kualitas pelayanan publik, pembangunan, pendidikan, kesehatan hingga kesejahteraan sosial.
Karena itu, perjuangan mendorong RUU Perampasan Aset dinilai tidak cukup hanya mengandalkan perdebatan di parlemen maupun pernyataan dukungan dari pejabat negara.
“Persoalan RUU Perampasan Aset ini jangan berhenti menjadi isu elitis. Harus ada upaya membangun kesadaran penuh rakyat dan konsolidasi secara terus-menerus dari rakyat,” tegas FPMR.
FPMR berpandangan, penguatan gerakan rakyat penting untuk memastikan substansi regulasi nantinya tidak dilemahkan oleh kompromi kepentingan. Undang-undang tersebut diharapkan tidak sekadar menjadi simbol politik pemberantasan korupsi, melainkan mampu memberikan mekanisme hukum yang efektif untuk mengejar dan mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Konsolidasi rakyat di berbagai daerah, menurut FPMR, juga diperlukan sebagai bentuk kontrol terhadap proses legislasi. Rakyat harus memastikan pembahasan RUU berlangsung transparan, tidak kehilangan substansi, serta tetap menjamin prinsip kehati-hatian dan perlindungan hak warga negara.
Bagi FPMR, korupsi bukan hanya persoalan penindakan terhadap pelaku, tetapi juga menyangkut pemulihan kerugian yang telah ditanggung negara dan rakyat. Karena itu, pengembalian aset hasil kejahatan harus ditempatkan sebagai bagian penting dari agenda nasional pemberantasan korupsi.
FPMR menegaskan akan terus mendorong konsolidasi di berbagai wilayah Indonesia untuk memperluas kesadaran rakyat sekaligus menjaga tekanan publik terhadap pemerintah dan DPR agar pembahasan RUU Perampasan Aset tidak kembali berlarut-larut.
RUU Perampasan Aset, bagi FPMR, harus bergerak dari sekadar wacana elite menjadi agenda bersama rakyat: memastikan hasil kejahatan tidak tetap dinikmati pelaku, sekaligus mengembalikan kekayaan negara untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat.
