KABUPATEN BIMA||bimakita.com – Polemik tidak diperpanjangnya kontrak Sumiati, PPPK Paruh Waktu (PPPK PW) di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Sape, akhirnya berakhir. Sumiati dipastikan kembali diperpanjang kontraknya dan mulai bekerja pada 27 Agustus 2026.
![]() |
| Massa aksi dari Keluarga Sape Menggugat menuju pelabuhan Sape. |
Keputusan tersebut diperoleh setelah dilakukan mediasi yang melibatkan Polres Bima Kota dengan pihak Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan.
Perwakilan keluarga, Adhar, mengaku bersyukur dan menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Sape, Polres Bima Kota, Polsek Sape serta pihak-pihak yang ikut membantu penyelesaian persoalan tersebut.
“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur karena Sumiati akhirnya kembali diperpanjang dan mulai bekerja lagi tanggal 27 Agustus. Terima kasih kepada seluruh masyarakat Sape, Polres Bima Kota, Polsek Sape dan semua pihak yang telah membantu,” ujar Adhar.
Menurutnya, sejak awal keluarga hanya meminta kejelasan mengenai alasan Sumiati tidak diperpanjang.
“Yang kami perjuangkan adalah kejelasan dan keadilan. Alhamdulillah setelah perjuangan masyarakat dan proses mediasi, persoalan ini akhirnya bisa diselesaikan,” katanya.
Sebelumnya, ribuan massa yang tergabung dalam Keluarga Sape Menggugat menggelar aksi besar-besaran di Pelabuhan Sape. Massa bahkan sempat menyegel Kantor Syahbandar sebagai bentuk protes dan menuntut Sumiati kembali dipekerjakan.
Sumiati sebelumnya tidak diusulkan untuk perpanjangan setelah masa hubungan kerjanya berakhir. Dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tertanggal 18 Juni 2026 yang ditandatangani Plt. Kepala Kantor UPP Kelas III Sape, Arman, S.H., disebutkan bahwa tidak diperpanjangnya PPPK PW didasarkan pada pertimbangan kebutuhan organisasi, kesesuaian jabatan, Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, evaluasi kinerja, kedisiplinan serta ketersediaan anggaran.
Surat tersebut juga menegaskan bahwa penetapan PPPK PW yang tidak diusulkan untuk diperpanjang harus dilakukan secara objektif, akuntabel dan berdasarkan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Keputusan tidak memperpanjang Sumiati kemudian memicu keberatan keluarga dan masyarakat hingga berujung aksi massa. Setelah dilakukan mediasi, tuntutan agar Sumiati kembali bekerja akhirnya terpenuhi.
Adhar berharap penyelesaian tersebut menjadi pembelajaran agar setiap kebijakan kepegawaian ke depan dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga tercipta hubungan kerja yang harmonis.
