BIMA, NTB | bimakita.com — Keputusan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Sape untuk tidak mengusulkan perpanjangan perjanjian kerja salah seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Sumiati, memicu protes dari keluarga dan masyarakat.
![]() |
| Adhar, kakak korban sekaligus humas aksi |
Keputusan tersebut dinilai keluarga tidak disertai penjelasan yang transparan mengenai dasar hukum maupun dokumen yang menjadi pertimbangan tidak diperpanjangnya hubungan kerja Sumiati.
Protes bahkan berkembang menjadi rencana aksi besar-besaran. Masyarakat yang tergabung dalam Keluarga Sape Menggugat menyatakan akan menggelar demonstrasi pada Rabu, 26 Agustus 2026, dengan titik kumpul di Lapangan Putih Sangia, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.
Massa mengancam akan melakukan aksi di kawasan Pelabuhan Sape apabila tuntutan mereka tidak segera mendapat respons.
Dalam seruan aksi yang beredar, massa menuntut Plt. Kepala Kantor UPP Kelas III Sape mencabut Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Nomor KP.106/1/UPP.SP-2026 tertanggal 18 Juni 2026 yang ditandatangani Plt. Kepala Kantor UPP Kelas III Sape, Arman, S.H.
Mediasi Dinilai Tak Beri Jawaban
Humas aksi sekaligus pihak keluarga, Adhar, membenarkan rencana demonstrasi tersebut. Ia mengatakan aksi merupakan langkah terakhir setelah pihak keluarga berupaya menyelesaikan persoalan melalui mediasi.
Menurut Adhar, dalam mediasi tersebut pihak keluarga belum mendapatkan penjelasan yang dianggap memadai mengenai dasar hukum tidak diperpanjangnya hubungan kerja Sumiati.
“Ya benar, kami akan melakukan demonstrasi besar-besaran pada tanggal 26 Agustus 2026 besok,” ujar Adhar saat dihubungi bimakita.com, 25/8/2026.
Adhar menyebut Sumiati selama ini bekerja sebagai operator layanan operasional di lingkungan Pelabuhan Sape. Karena itu, keluarga mempertanyakan alasan konkret yang digunakan untuk menghentikan keberlanjutan hubungan kerja tersebut.
Warga Pertanyakan Dasar Keputusan
Sorotan semakin menguat karena dalam SPTJM disebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu yang tidak diusulkan untuk diperpanjang dapat ditetapkan berdasarkan sejumlah pertimbangan.
Di antaranya kebutuhan organisasi, kesesuaian jabatan, hasil Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK), evaluasi kinerja, kedisiplinan, serta ketersediaan anggaran.
Namun, menurut Adhar, hingga saat ini pihak Sumiati belum menerima dokumen yang menunjukkan secara konkret pertimbangan mana yang menjadi dasar keputusan tersebut.
“Kami sudah upayakan mediasi. Dalam mediasi tersebut, Kepala UPT Pelabuhan Sape tidak bisa memberikan penjelasan apa dasar hukum tidak diperpanjangnya kontrak kerja Sumiati. Dia berkelit karena efisiensi anggaran. Tapi setelah kita konfrontir dengan bendaharanya, bendahara membantah ada efisiensi di UPT Pelabuhan Sape. Artinya, ini tidak jelas dasar hukumnya,” kata Adhar.
Menurut dia, keluarga tidak semata-mata mempersoalkan keputusan tersebut, tetapi meminta agar seluruh proses pengambilan keputusan dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Keluarga Desak Dokumen Dibuka
Adhar menegaskan, keluarga dan masyarakat meminta UPP Kelas III Sape membuka dokumen yang menjadi dasar tidak diperpanjangnya hubungan kerja Sumiati.
Jika keputusan didasarkan pada evaluasi kinerja, kata dia, pihak UPP diminta menunjukkan hasil evaluasi tersebut.
Begitu pula apabila keputusan didasarkan pada Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, keluarga meminta dokumen tersebut diperlihatkan.
“Kalau didasarkan pada evaluasi kinerja, buka hasil evaluasinya. Kalau berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, tunjukkan dokumennya. Begitu juga kalau dikaitkan dengan kedisiplinan, anggaran atau perampingan organisasi, harus ada dokumen resmi yang membuktikannya,” tegasnya.
Menurut keluarga, alasan administratif semata tidak cukup untuk menjelaskan keputusan yang berdampak langsung terhadap keberlanjutan pekerjaan seseorang.
Mereka menilai keputusan terkait status kepegawaian harus dilakukan secara transparan, objektif dan berdasarkan ketentuan yang dapat dipertanggungjawabkan.
SPTJM Disebut Klaim Keputusan Objektif
Hal lain yang menjadi sorotan adalah isi SPTJM yang menyatakan bahwa penetapan nama-nama PPPK Paruh Waktu yang tidak diusulkan untuk diperpanjang telah dilakukan secara objektif, akuntabel, serta berdasarkan data atau dokumen pendukung yang sah, benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pernyataan tersebut justru mendorong keluarga dan masyarakat mendesak UPP Sape membuka dokumen pendukung keputusan tersebut.
Sejumlah pertanyaan pun muncul: jika keputusan benar-benar didasarkan pada evaluasi objektif, bagaimana hasil evaluasi kinerja Sumiati? Apakah terdapat catatan pelanggaran disiplin? Apakah jabatan yang ditempati sudah tidak dibutuhkan? Atau apakah terdapat dokumen yang menunjukkan adanya pengurangan kebutuhan organisasi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut dinilai penting untuk memastikan keputusan tidak diambil secara subjektif maupun diskriminatif.
Massa Minta Perpanjangan Kontrak Sumiati
Selain meminta pencabutan SPTJM, Keluarga Sape Menggugat juga mendesak UPP Kelas III Sape mengusulkan kembali perpanjangan perjanjian kerja Sumiati sebagai PPPK Paruh Waktu.
Massa juga meminta persoalan tersebut dikonsultasikan dan dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut hingga Kementerian Perhubungan.
Bagi keluarga dan masyarakat, persoalan tersebut tidak lagi sekadar menyangkut status kerja seorang pegawai, tetapi juga menyangkut transparansi, akuntabilitas dan kepastian dalam pengambilan keputusan kepegawaian.
Pelabuhan Terancam Terganggu
Rencana aksi pada Rabu, 26 Agustus 2026, diperkirakan menjadi titik puncak protes masyarakat.
Sejumlah warga menyatakan siap turun ke jalan untuk menuntut agar keputusan tersebut dibatalkan. Bahkan, muncul ancaman aksi yang dapat mengganggu aktivitas Pelabuhan Sape apabila tuntutan massa tidak mendapatkan respons.
Pelabuhan Sape merupakan salah satu simpul transportasi laut di wilayah timur Kabupaten Bima yang memiliki peran penting dalam mobilitas masyarakat, kendaraan maupun distribusi barang menuju dan dari wilayah Nusa Tenggara Timur.
Karena itu, aksi massa dalam jumlah besar di kawasan pelabuhan berpotensi berdampak terhadap aktivitas pelayanan dan mobilitas pengguna jasa.
Meski demikian, ancaman gangguan terhadap aktivitas pelabuhan tersebut merupakan pernyataan dari pihak massa aksi dan belum dapat dipastikan bentuk maupun pelaksanaannya.
UPP Sape Didesak Buka Data
Polemik ini kini menempatkan UPP Kelas III Sape di bawah sorotan publik.
Pihak UPP dinilai perlu memberikan penjelasan resmi mengenai alasan tidak diusulkannya perpanjangan hubungan kerja Sumiati, termasuk dasar pertimbangan terkait evaluasi kinerja, kebutuhan organisasi, Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, kedisiplinan maupun anggaran.
Jika keputusan tersebut memang telah melalui proses yang objektif dan akuntabel sebagaimana disebutkan dalam SPTJM, publik tentu berkepentingan mengetahui dasar keputusan tersebut.
Sebaliknya, apabila dokumen pendukung tidak dapat dijelaskan atau diperlihatkan, pertanyaan masyarakat mengenai transparansi keputusan tersebut berpotensi semakin menguat.
Hingga berita ini ditulis, pihak UPP Kelas III Sape masih perlu memberikan klarifikasi dan hak jawab terkait dasar serta prosedur tidak diusulkannya perpanjangan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu atas nama Sumiati.

