BIMA — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat dijadwalkan memeriksa 53 kepala sekolah di Kabupaten Bima terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan.
![]() |
| Surat pemanggilan pemeriksaan |
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pemeriksaan terhadap puluhan kepala sekolah tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 26 Agustus 2026, bertempat di Mapolres Bima, Panda, Kabupaten Bima.
Pemeriksaan terhadap 53 kepala sekolah itu menjadi perkembangan penting dalam penelusuran dugaan penyimpangan Program Revitalisasi Sekolah di Kabupaten Bima. Namun, belum diketahui secara rinci status masing-masing kepala sekolah yang akan dimintai keterangan maupun materi yang akan didalami penyidik.
Sebelumnya, dugaan penyimpangan Program Revitalisasi Sekolah Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2025 telah dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda NTB. Salah satu pengaduan diterima pada 5 Agustus 2026 dengan Tanda Bukti Laporan Pengaduan Nomor TBLP/294/VIII/2026/Ditreskrimsus. Dalam pengaduan tersebut, aparat diminta menelusuri dugaan tindak pidana korupsi serta pungutan liar dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah.
Materi pengaduan antara lain meminta aparat mendalami pengelolaan anggaran pada sekolah penerima program, termasuk dugaan mekanisme pembukaan rekening penampungan dan penyetoran dana yang oleh pelapor dicurigai berkaitan dengan praktik pungutan liar. Seluruh tudingan tersebut masih berstatus dugaan dan harus dibuktikan melalui proses hukum.
Selain laporan tersebut, sejumlah proyek revitalisasi sekolah di Kabupaten Bima sebelumnya juga telah menjadi sorotan dan dilaporkan ke aparat penegak hukum. Salah satunya proyek revitalisasi SMP 6 Satap Monta yang dilaporkan ke Polda NTB terkait dugaan penggelembungan harga material dan persoalan dalam proses pengadaan.
Agenda pemeriksaan terhadap 53 kepala sekolah tersebut berpotensi membuka lebih jauh mekanisme pengelolaan dana revitalisasi, mulai dari pencairan dan penggunaan anggaran, proses pengadaan barang dan material, pertanggungjawaban keuangan, hingga dugaan adanya aliran atau penyetoran dana kepada pihak tertentu.
Meski demikian, pemanggilan dan pemeriksaan tidak serta-merta menunjukkan bahwa kepala sekolah yang diperiksa telah melakukan tindak pidana ataupun berstatus tersangka. Penentuan ada atau tidaknya perbuatan pidana merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi yang dapat dikutip dari Ditreskrimsus Polda NTB mengenai status pemeriksaan 53 kepala sekolah tersebut, kapasitas mereka dalam pemeriksaan, serta konstruksi perkara yang tengah didalami.
Perkembangan pemeriksaan pada Rabu, 26 Agustus 2026, akan menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan anggaran pendidikan yang semestinya digunakan sepenuhnya untuk memperbaiki sarana dan prasarana serta meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan bagi peserta didik di Kabupaten Bima.
