Tim Hotman 911 Desak Kapolri Copot dan Periksa Pejabat Kepolisian NTB Terkait Dugaan Pembakaran Santri -->

Advertisement

Video Karaoke

Tim Hotman 911 Desak Kapolri Copot dan Periksa Pejabat Kepolisian NTB Terkait Dugaan Pembakaran Santri

15 Jul 2026

Di duga kuat, ada oemufakatan jahat yang dilakukan oleh Polres Loteng, Polsek Batukliang, Kemenag Loteng dan Ponpes dalam kasus pembakaran tiga santri di Lombok Tengah.


bimakita.com – Tim hukum Hotman 911 mendesak Kapolri untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah pejabat kepolisian di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diduga lalai dalam menangani kasus dugaan pembakaran tiga santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Lombok Tengah.



Desakan tersebut disampaikan oleh Putri Maya Rumanti, perwakilan tim hukum Hotman 911, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, yang disiarkan melalui kanal YouTube TVR Parlemen pada Senin (13/7/2026).


Dalam penyampaiannya, Putri meminta Kapolri mencopot, memeriksa, bahkan memproses secara pidana sejumlah pejabat yang dinilai bertanggung jawab atas penanganan kasus tersebut.


"Copot dan periksa dan pidanakan oknum Kapolres Lombok Tengah, Kapolsek Batu Kliang, serta oknum Departemen Agama Lombok Tengah yang telah mengarahkan ponpes untuk melakukan pemerasan psikologis lewat surat damai di atas darah korban," tegas Putri Maya Rumanti.


Menurut Putri, langkah hukum yang ditempuh tim Hotman 911 merupakan tindak lanjut atas dugaan kelalaian sekaligus upaya menutup-nutupi kasus dugaan pembakaran santri yang terjadi di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Lombok Tengah.


Ia mengungkapkan adanya dugaan pemufakatan jahat yang melibatkan aparat penegak hukum setempat bersama pihak terkait. Berdasarkan informasi dan bukti awal yang telah dihimpun timnya, kepolisian disebut telah mengetahui peristiwa tersebut sejak awal, namun tidak melakukan penyelidikan dan investigasi secara menyeluruh.


"Itu berdasarkan keterangan pihak ponpes sendiri, berdasarkan surat perdamaian yang diajukan ponpes kepada para keluarga korban," ungkap Putri dalam forum RDP.


Putri menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan delik umum, sehingga aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk segera melakukan penyelidikan tanpa harus menunggu adanya pengaduan dari pihak tertentu.


"Ini adalah delik umum, bukan delik biasa. Dimana kalau terjadinya kebakaran berarti harus melakukan investigasi, apalagi ini anak-anak yang menjadi korbannya," tegasnya.


Tim hukum Hotman 911 berharap Kapolri segera menurunkan tim divisi Propam Mabes Polri untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara tersebut, sekaligus mengambil tindakan tegas.