FPMR Kecam Dugaan Pembungkaman Korban Kasus Pembakaran Santri, Desak Polda NTB Beri Penjelasan -->

Advertisement

Video Karaoke

FPMR Kecam Dugaan Pembungkaman Korban Kasus Pembakaran Santri, Desak Polda NTB Beri Penjelasan

9 Jul 2026

Mataram, NTB  bimakita.com - Forum Perjuangan Mahasiswa dan Rakyat (FPMR) mengecam keras dugaan tindakan yang dinilai menghambat pendampingan terhadap korban dan keluarga dalam kasus dugaan pembakaran santri di Pondok Pesantren Rosydatussaulatiyah Al Ibrahimi, Lombok Tengah.



Kaharudin Abbas salah satu pengurus FPMR yang mendampingi korban

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan kepada media, FPMR menyebut pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap korban dan keluarga sejak awal Juni 2026, setelah kasus tersebut mulai menjadi perhatian publik. Selama proses pendampingan, organisasi itu mengaku menghimpun berbagai keterangan dari korban, keluarga, dan sejumlah pihak yang mengetahui peristiwa tersebut.


Menurut FPMR, informasi yang diperoleh masih memerlukan pembuktian melalui proses penyidikan yang profesional, independen, dan transparan. Mereka meminta aparat penegak hukum mendalami seluruh keterangan yang telah disampaikan korban dan saksi sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

FPMR juga menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan korban dan keluarga, terdapat dugaan praktik perundungan, pemalakan, ancaman, serta laporan kepada pengelola pondok sebelum peristiwa pembakaran terjadi. Selain itu, korban disebut menyampaikan adanya dugaan keterlibatan pihak lain yang perlu didalami penyidik. FPMR menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut harus diuji melalui alat bukti yang sah.

Selain itu, FPMR menyoroti adanya dugaan upaya penyelesaian perkara secara kekeluargaan, permintaan penandatanganan surat pernyataan, serta tindakan lain yang menurut mereka perlu diperiksa apabila terbukti menghambat proses penegakan hukum.

Sorotan lain disampaikan terkait peristiwa yang terjadi pada Rabu, 8 Juli 2026. Organisasi tersebut mengaku salah satu anggotanya mengalami tindakan yang mereka sebut sebagai "pencokotan" oleh personel Polda NTB saat mendampingi korban menuju agenda podcast. FPMR juga menyebut sebelumnya korban bersama pendamping sempat diundang dalam agenda podcast lain yang akhirnya batal terlaksana.

FPMR menilai, apabila tindakan tersebut benar dilakukan untuk menghalangi pendampingan korban atau membatasi penyampaian keterangan kepada publik, maka hal itu berpotensi mencederai prinsip perlindungan korban, kebebasan berpendapat, serta upaya memperoleh keadilan. Atas dasar itu, mereka mendesak Polda NTB memberikan penjelasan resmi mengenai dasar dan tujuan tindakan tersebut.

Dalam pernyataannya, FPMR menegaskan bahwa pendampingan yang dilakukan bertujuan mengawal hak korban untuk memperoleh keadilan. Organisasi itu juga meminta agar tidak ada intimidasi terhadap korban, keluarga korban, saksi, maupun para pendamping.

FPMR turut menyampaikan enam tuntutan, yakni mengusut tuntas kasus dugaan pembakaran santri secara profesional dan transparan, memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui atau terlibat berdasarkan alat bukti yang sah, memberikan perlindungan kepada korban dan saksi, mengusut dugaan tindakan yang menghambat proses penegakan hukum, meminta penjelasan terbuka dari Polda NTB terkait dugaan tindakan terhadap anggota FPMR, serta menjamin korban dan keluarganya dapat menyampaikan keterangan tanpa intimidasi maupun tekanan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polda NTB mengenai pernyataan dan tuntutan yang disampaikan FPMR. Media ini memberikan ruang bagi Polda NTB untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan agar pemberitaan tetap berimbang. (Red)