FPMR Ungkap Sejumlah Kejanggalan, Kasus Tiga Santri Diduga Pembakaran Berencana -->

Advertisement

Video Karaoke

FPMR Ungkap Sejumlah Kejanggalan, Kasus Tiga Santri Diduga Pembakaran Berencana

14 Jul 2026

"Kami berkeyakinan bahwa korban bukan mengalami kebakaran biasa, tetapi diduga sengaja dibakar. Kesimpulan ini kami bangun dari rangkaian kronologi, keterangan para korban, serta adanya dugaan motif yang mendahului peristiwa tersebut," ujar Tim Investigasi FPMR dalam keterangan tertulis.



Mataram||bimakita.com – Forum Perjuangan Mahasiswa dan Rakyat (FPMR) menyatakan menolak narasi yang menyebut peristiwa yang menimpa tiga santri sebagai "kebakaran" atau kecelakaan. Berdasarkan hasil analisis terhadap kronologi dan keterangan para korban, FPMR menilai terdapat indikasi kuat bahwa peristiwa tersebut merupakan dugaan tindak pidana pembakaran yang dilakukan secara sengaja dan telah direncanakan.



Korban dan keluarga korban saat berdiskusi dengan FPMR

Menurut FPMR, istilah "kebakaran" berbeda secara mendasar dengan "dibakar". Kebakaran umumnya dipahami sebagai peristiwa yang terjadi tanpa kesengajaan, misalnya akibat korsleting listrik, kebocoran gas, atau sebab lain yang tidak melibatkan tindakan aktif seseorang. Sebaliknya, pembakaran merupakan tindakan yang dilakukan secara sadar dengan memercikkan api pada bahan yang mudah terbakar.


"Kami berkeyakinan bahwa korban bukan mengalami kebakaran biasa, tetapi diduga sengaja dibakar. Kesimpulan ini kami bangun dari rangkaian kronologi, keterangan para korban, serta adanya dugaan motif yang mendahului peristiwa tersebut," ujar Tim Investigasi FPMR dalam keterangan tertulis.


Organisasi ini mengungkapkan bahwa sebelum kejadian terdapat dugaan kasus perundungan (bullying) yang disebut melibatkan anak pimpinan pondok pesantren. Menurut FPMR, korban yang melaporkan dugaan bullying tersebut sebelumnya diduga sempat menerima ancaman akan dibakar.


Dalam analisisnya, FPMR menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan korban, terdapat serangkaian tindakan sebelum api menyala, mulai dari ajakan membuat ketapel, perintah mengumpulkan kayu di dalam ruangan, hingga perintah kepada almarhum Sabirin untuk membeli satu liter bensin disertai ancaman apabila menolak.


Setelah bensin dibeli, korban disebut diperintahkan menuangkan bensin ke bahan yang mudah terbakar. Pada saat yang sama, menurut FPMR, dua orang yang diduga sebagai pelaku telah berada di dekat pintu sambil memegang korek api.


"Rangkaian tindakan tersebut menurut kami tidak menggambarkan sebuah kecelakaan, melainkan menunjukkan adanya dugaan perencanaan. Bahkan kami menduga kemungkinan terdapat lebih dari dua orang yang mengetahui atau terlibat dalam peristiwa itu," tulis FPMR.


FPMR juga menyoroti dugaan bahwa salah seorang korban sempat melarang api dinyalakan setelah bensin dituangkan. Namun, menurut mereka, api tetap dipantik hingga kobaran api membesar, sementara pihak yang diduga menyalakan api disebut keluar ruangan dan menutup pintu.


Tindakan tersebut perlu diuji lebih lanjut melalui proses penyidikan karena dinilai dapat menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang relevan untuk mengungkap fakta hukum.



FPMR menambahkan bahwa para korban baru dapat diselamatkan setelah sekitar 15 menit berusaha keluar sambil berteriak meminta pertolongan. Mereka menyebut seorang santri bernama Nanang kemudian datang mendobrak pintu bersama santri lainnya untuk memadamkan api.


Dalam pernyataannya, FPMR juga menyatakan tidak sependapat dengan hasil penyidikan yang menyimpulkan peristiwa tersebut sebagai kecelakaan maupun dengan sejumlah pernyataan pihak lain yang menyebut insiden itu murni musibah.


"Hemat kami, kecelakaan adalah sesuatu yang terjadi tanpa kesengajaan dan di luar kehendak manusia. Sementara dalam kasus ini, berdasarkan analisis terhadap kronologi yang kami lakukan, terdapat dugaan kuat bahwa telah terjadi tindak pidana yang harus diungkap secara menyeluruh melalui proses hukum yang independen," tegas FPMR.


Sebagai bentuk tuntutan, FPMR meminta aparat penegak hukum untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut:


1. Segera menahan seluruh tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
2. Membentuk tim investigasi khusus yang independen.
3. Menutup sementara operasional pondok pesantren guna mencegah munculnya korban baru apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan.
4. Mengevaluasi tata kelola serta melakukan audit terhadap pengelolaan keuangan pondok pesantren apabila terdapat dasar hukum untuk itu.
5. Mengusut dugaan pihak-pihak yang melakukan atau membantu tindakan menghalangi proses penegakan hukum (obstruction of justice), apabila terbukti berdasarkan alat bukti.
6. Mengusut dugaan intimidasi atau tekanan terhadap para korban maupun saksi.
7. Meminta Kepolisian Republik Indonesia mengambil alih penanganan perkara apabila dipandang perlu.
8. Mendorong pengawasan dari DPR RI serta lembaga-lembaga negara yang berwenang, termasuk Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komnas Perempuan, sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.


FPMR berharap seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga seluruh fakta hukum dapat terungkap serta keadilan bagi korban dan keluarganya dapat terwujud.