Kota Bima, NTB - Bimakita menyajikan rangkaian fakta yang diuraikan JPU dalam persidangan, mulai dari dugaan "uang keamanan", dugaan aliran dana miliaran rupiah, pembelian aset, hingga dugaan penggunaan dana untuk perjalanan umrah.
Seluruh isi dakwaan tersebut merupakan materi yang sedang diuji di pengadilan dan belum merupakan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca dokumen dan uraian dakwaan lengkap melalui tautan dibawah ini :
DAKWAAN LENGKAP JAKSA TERDAKWA DIDIK PUTRA KUNCORO (EKS KAPOLRES BIMA KOTA)
