Suara DPRD Bima Terbelah, Pertanggungjawaban APBD 2025 Belum Lolos, Publik Soroti Absennya Bupati -->

Advertisement

Video Karaoke

Suara DPRD Bima Terbelah, Pertanggungjawaban APBD 2025 Belum Lolos, Publik Soroti Absennya Bupati

2 Jul 2026


Bima, NTB | bimakita.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2025 memasuki fase yang cukup alot. Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bima, Rabu (1/7/2026), berakhir tanpa keputusan setelah sikap sembilan fraksi terbelah.


Empat fraksi menyatakan menerima, empat fraksi lainnya menolak, sementara satu fraksi memilih abstain. Situasi tersebut membuat pembahasan Raperda pertanggungjawaban APBD belum menemukan titik temu dan dipastikan berlanjut pada agenda berikutnya.


Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Erwin, S.IP., M.IP., didampingi dua unsur pimpinan DPRD lainnya itu berlangsung sejak pukul 11.20 hingga 13.32 Wita dengan dihadiri 23 anggota DPRD.


Dalam pandangan umum yang disampaikan masing-masing fraksi, pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 mendapat banyak sorotan. Fraksi-fraksi mempertanyakan efektivitas pelaksanaan sejumlah program, realisasi anggaran, hingga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang dinilai masih memerlukan penjelasan lebih komprehensif dari pemerintah daerah.


Berdasarkan hasil pandangan umum fraksi, Fraksi Golkar, Fraksi PPP, Fraksi PKB, dan Fraksi Hanura secara tegas menyatakan menolak Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.


Di sisi lain, Fraksi NasDem, Fraksi Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi PAN menyatakan menerima pembahasan Raperda tersebut.


Sementara Fraksi PKS mengambil posisi abstain. Sikap tersebut diambil karena fraksi tersebut mengaku masih membutuhkan penjelasan resmi dari pemerintah daerah terhadap berbagai catatan dan persoalan yang mereka sampaikan dalam pandangan umum.


Komposisi suara yang berimbang—empat menerima, empat menolak, dan satu abstain—menunjukkan belum adanya kesepahaman politik di DPRD terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Kondisi ini berpotensi membuat pembahasan berlangsung lebih dinamis pada tahapan selanjutnya.


Paripurna tersebut juga diwarnai absennya Bupati Bima dan Wakil Bupati Bima. Ketidakhadiran keduanya dalam forum yang membahas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD menjadi perhatian, mengingat pemerintah daerah nantinya berkewajiban memberikan jawaban resmi atas seluruh pandangan umum fraksi.


Menutup rapat, pimpinan sidang menyatakan seluruh pandangan umum fraksi akan disampaikan kepada pemerintah daerah sebagai bahan penyusunan jawaban eksekutif pada rapat paripurna berikutnya.


Kini, perhatian publik tertuju pada bagaimana pemerintah daerah menjawab berbagai kritik dan pertanyaan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD. Jawaban tersebut diperkirakan akan menjadi penentu arah pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 pada tahap selanjutnya. (Red)