Kota Bima, NTB | bimakita.com – Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang II Tahun Sidang 2026 DPRD Kabupaten Bima akhirnya dapat dilanjutkan setelah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengubah sikap politiknya dari abstain menjadi menerima pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Bima, Rabu (15/7/2026) sore, dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bima, Diah Citra Pravitasari, S.IP., didampingi Wakil Ketua DPRD Muhammad Erwin, S.IP., M.IP., Murni Suciyanti, dan Nazaruddin, S.H., serta dihadiri anggota DPRD.
Turut hadir Bupati Bima Ady Mahyudi, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para pimpinan perangkat daerah, dan pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima.
Dalam rapat tersebut, DPRD mengagendakan dua pembahasan utama, yakni penyampaian jawaban Bupati Bima atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, serta penjelasan Bupati mengenai Raperda tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
Namun, perhatian utama rapat tertuju pada kelanjutan pembahasan Raperda pertanggungjawaban APBD yang sebelumnya sempat tertahan akibat belum terpenuhinya dukungan mayoritas fraksi.
Baca juga :
Pada rapat paripurna sebelumnya, 1 Juli 2026, Fraksi Golkar, Fraksi PPP, Fraksi PKB, dan Fraksi Hanura menyatakan menolak pembahasan. Sementara Fraksi NasDem, Demokrat, PDI Perjuangan, dan PAN menerima. Di sisi lain, Fraksi PKS memilih abstain sembari menunggu penjelasan pemerintah daerah atas sejumlah catatan yang disampaikan fraksinya.
Konstelasi politik tersebut membuat pembahasan belum dapat berjalan sebagaimana direncanakan.
Dalam rapat lanjutan yang berlangsung sekitar pukul 16.00 Wita, Fraksi PKS menyatakan perubahan sikap politiknya.
Semula kami dinyatakan abstain. Kini kami dari Fraksi PKS menerima pembahasan APBD untuk dilanjutkan," ujar perwakilan Fraksi PKS dalam sidang paripurna.
Perubahan sikap tersebut menjadi penentu karena membuka jalan bagi DPRD untuk melanjutkan tahapan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan diterimanya kelanjutan pembahasan oleh Fraksi PKS, agenda paripurna berlanjut pada penyampaian jawaban Bupati Bima atas berbagai pandangan umum fraksi-fraksi dewan, sekaligus penjelasan pemerintah daerah terkait Raperda Pilkades yang akan menjadi dasar hukum pelaksanaan pemilihan kepala desa di Kabupaten Bima.
Meski demikian, dinamika politik dalam pembahasan Raperda APBD 2025 diperkirakan belum sepenuhnya berakhir. Sejumlah fraksi yang sebelumnya menyatakan penolakan masih memiliki kesempatan menyampaikan pendalaman materi pada tahapan pembahasan berikutnya di tingkat komisi maupun badan anggaran.
Paripurna kali ini menjadi momentum penting karena memastikan proses pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 tetap berjalan, sekaligus menandai dimulainya pembahasan Raperda Pilkades yang akan menentukan mekanisme penyelenggaraan pemilihan kepala desa di Kabupaten Bima ke depan. (Red)


