Bimakita.com – Krisis pasokan gas bumi untuk sektor industri mulai memicu kekhawatiran serius terhadap keberlangsungan sektor manufaktur nasional. Penurunan drastis pasokan gas melalui skema Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) membuat biaya produksi melonjak tajam dan membuka ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 55.000 pekerja.
Kondisi tersebut dipicu merosotnya pasokan gas pipa HGBT sejak pertengahan 2026. Berdasarkan data Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB), realisasi pasokan gas HGBT hanya mencapai sekitar 46 persen pada awal tahun ini atau setara 27,5 persen dari alokasi awal yang ditetapkan pemerintah.
Kekurangan pasokan itu memaksa pelaku industri beralih menggunakan liquefied natural gas (LNG) komersial yang telah diregasifikasi. Akibatnya, harga gas yang semula hanya US$7 per MMBtu melalui skema HGBT melonjak menjadi sekitar US$20 hingga US$23 per MMBtu.
Kenaikan harga hingga hampir tiga kali lipat tersebut membuat beban operasional industri meningkat drastis, terutama pada sektor-sektor yang sangat bergantung pada gas sebagai sumber energi utama.
Industri Keramik Tertekan, Produksi Mulai Berhenti
Salah satu sektor yang paling terdampak adalah industri keramik. Tingginya biaya energi menyebabkan sejumlah pabrik dilaporkan menghentikan sebagian fasilitas produksinya karena tidak lagi mampu menutup biaya operasional.
Ketua Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki), Edy Suyanto, mengatakan industri masih dapat bertahan apabila harga gas berada pada kisaran US$7–US$9 per MMBtu, setara dengan harga gas industri di negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand.
Namun, harga LNG hasil regasifikasi kini telah mencapai sekitar US$20,5 per MMBtu.
"Industri masih dapat bertahan apabila harga gas rata-rata berada pada kisaran US$7—US$9/MMBtu," ujar Edy dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2026).
Menurutnya, lonjakan harga gas akan menggerus daya saing industri nasional dan menurunkan tingkat utilisasi kapasitas produksi.
"Daya saing industri akan terus tergerus dan utilisasi kapasitas produksi akan menurun," katanya.
Edy menegaskan persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut harga energi, tetapi juga menyangkut keberlangsungan industri keramik nasional yang saat ini menopang investasi besar dan menyerap sekitar 150 ribu tenaga kerja.
FIPGB: Pasokan Minimal Harus 80 Persen
Keluhan serupa disampaikan Ketua Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB), Yustinus Gunawan. Ia menilai ketidakpastian pasokan gas telah mengganggu aktivitas produksi berbagai sektor manufaktur.
Menurutnya, solusi paling mendesak adalah memastikan realisasi pasokan gas bumi minimal mencapai 80 persen dari volume yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 76.K/2025.
"Satu-satunya cara adalah realisasi pasokan gas bumi minimal 80 persen dari volume yang ditetapkan dalam Kepmen ESDM Nomor 76.K/2025," ujarnya.
DPR Soroti Ancaman PHK 55 Ribu Buruh
Persoalan tersebut turut menjadi perhatian Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Dalam Rapat Kerja Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Jakarta, Dasco mengungkapkan bahwa potensi PHK akibat lonjakan biaya gas diperkirakan mencapai sekitar 55 ribu pekerja, terutama di industri keramik di kawasan Bekasi.
Di hadapan peserta Rakernas, Dasco bahkan langsung menghubungi Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, untuk membahas persoalan tersebut.
"Saya tadi ditanyakan mengenai masalah gas industri. Persoalan ini sudah menjadi perhatian," kata Dasco.
Menanggapi hal itu, Simon memastikan Pertamina akan segera berkoordinasi dengan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) guna mencari solusi.
"Kami akan segera berkoordinasi dengan PGN dan berkomitmen melakukan penyesuaian agar persoalan ini dapat diselesaikan," ujarnya.
Pemerintah Turunkan Harga LNG Menjadi US$13 per MMBtu
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan kenaikan harga gas terjadi akibat penurunan produksi siap jual (lifting) gas bumi nasional.
Akibatnya, kekurangan pasokan gas pipa HGBT harus ditutup menggunakan LNG yang berasal dari Maluku, Sulawesi, Papua, dan Kalimantan, yang memiliki biaya jauh lebih tinggi setelah melalui proses regasifikasi.
"Karena terjadi penurunan lifting, kemudian kekurangannya itu diisi dengan LNG yang diambil dari Maluku, Sulawesi, Papua, dan Kalimantan. Itu yang membuat harga ada penyesuaian," ujar Bahlil.
Setelah melakukan pembahasan bersama pelaku industri selama sekitar 10 hari dan mendapat arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah akhirnya memutuskan menurunkan harga LNG industri dari kisaran US$20–US$23 per MMBtu menjadi US$13 per MMBtu.
Menurut Bahlil, keputusan tersebut lebih rendah dari usulan pelaku industri yang sebelumnya meminta harga gas berada pada kisaran US$15–US$16 per MMBtu.
"Harga LNG industri diturunkan menjadi US$13 per MMBtu atas arahan Bapak Presiden," tegasnya.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah juga memangkas biaya di seluruh rantai pasok LNG, mulai dari kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), bagian pemerintah, Pertamina hingga PGN.
Industri Minta Berlaku Nasional
Meski pemerintah telah menetapkan harga LNG sebesar US$13 per MMBtu, kalangan industri menilai kebijakan tersebut belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan.
Ketua FIPGB, Yustinus Gunawan, meminta kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM agar memiliki kepastian hukum serta diterapkan secara merata.
Ia berharap sedikitnya 80 persen kebutuhan gas industri dapat dipenuhi dengan harga tersebut.
Desakan serupa disampaikan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. Menurutnya, kebijakan harga LNG murah seharusnya berlaku bagi seluruh pelaku industri di Indonesia, bukan hanya di wilayah Jawa bagian barat.
"Penurunan harga gas harus berlaku untuk seluruh Indonesia," ujar Said.
Namun, Kementerian ESDM menjelaskan bahwa kebijakan harga LNG sebesar US$13 per MMBtu saat ini diprioritaskan bagi industri non-HGBT yang terdampak penurunan pasokan gas pipa, khususnya di wilayah Jawa bagian barat.
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, mengatakan prioritas diberikan kepada industri padat karya, berorientasi ekspor, serta memiliki ketergantungan tinggi terhadap gas sebagai bahan bakar utama.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut akan dievaluasi secara berkala.
Sementara itu, kalangan industri masih menunggu kepastian mekanisme distribusi serta kontrak pasokan baru dari PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Pelaku usaha berharap proses distribusi LNG murah dapat segera berjalan agar biaya produksi kembali stabil dan ancaman kebangkrutan maupun PHK massal dapat dihindari.
