Kota Bima, NTB | Bimakita – Polemik mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bima yang menyita perhatian publik selama hampir sepekan kini memasuki babak baru. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerjunkan Tim Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk memeriksa proses pelantikan sejumlah pejabat yang diduga memiliki hubungan keluarga dengan Wali Kota Bima, H. A. Rahman.
Pemeriksaan tersebut dilakukan menyusul mencuatnya dugaan praktik nepotisme dalam mutasi pejabat yang melibatkan istri, ipar, hingga sepupu Wali Kota. Tim APIP Itjen Kemendagri diketahui telah berada di Kota Bima sejak 5 Juli 2026 untuk menelusuri seluruh tahapan pengisian jabatan yang menjadi sorotan publik.
Informasi mengenai pemeriksaan tersebut pertama kali diberitakan oleh Liputan6.com. Dalam laporannya, Perwakilan Tim APIP Itjen Kemendagri, Hanna Permata, menjelaskan bahwa pemeriksaan masih berada pada tahap awal dengan fokus pada pengumpulan dokumen dan permintaan keterangan dari pihak-pihak terkait.
Saat ini tim masih berada pada tahap pemeriksaan awal dengan melakukan pengumpulan dokumen serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait yang telah dipanggil," ujar Hanna Permata, seperti dikutip dari Liputan6.com, Rabu (8/7/2026).
Menurut Hanna, tim tidak hanya memeriksa dokumen administrasi pelantikan, tetapi juga mendalami kesesuaian seluruh proses pengisian jabatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan meliputi administrasi kepegawaian, persyaratan jabatan, pertimbangan teknis, hingga penerapan prinsip sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap tahapan pengisian jabatan berlangsung sesuai aturan dan bebas dari praktik yang bertentangan dengan prinsip profesionalisme ASN.
Hanna menegaskan, hingga saat ini tim belum menarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses mutasi tersebut. Seluruh data, dokumen, dan keterangan yang telah dikumpulkan masih akan dianalisis secara menyeluruh sebelum dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan.
Seluruh data, dokumen, dan keterangan yang diperoleh masih akan didalami lebih lanjut untuk memastikan fakta dan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku," kata Hanna, dikutip dari Liputan6.com.
Ia juga memastikan proses pemeriksaan dilakukan secara objektif, profesional, dan akuntabel. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar bagi Kemendagri dalam menentukan langkah tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Hasil pemeriksaan akan disusun secara objektif berdasarkan fakta, data, dan dokumen yang diperoleh selama pemeriksaan," pungkas Hanna.
Mutasi ASN Jadi Sorotan
Mutasi ASN Pemerintah Kota Bima sebelumnya memicu polemik setelah sejumlah pejabat yang dilantik diketahui memiliki hubungan kekerabatan dengan Wali Kota H. A. Rahman. Di antaranya terdapat pejabat yang merupakan istri, ipar, dan sepupu Wali Kota.
Pelantikan tersebut memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat, pemerhati pemerintahan, hingga kalangan ASN yang mempertanyakan apakah proses pengisian jabatan telah sepenuhnya menerapkan prinsip sistem merit sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan yang dilakukan Tim APIP Itjen Kemendagri diharapkan dapat memberikan kepastian atas proses mutasi tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, pemeriksaan masih berlangsung dan belum ada kesimpulan resmi mengenai ada atau tidaknya pelanggaran. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar bagi Kemendagri untuk menentukan langkah lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: Liputan6.com, diolah dan dilengkapi Redaksi Bimakita.

