Mataram, NTB | Bimakita.com – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bukan sekadar dokumen keuangan, melainkan instrumen utama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat pelayanan publik, serta mempercepat pembangunan yang berdampak langsung bagi warga.
Penegasan tersebut disampaikan Gubernur dalam Pendapat Akhir pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB dengan agenda Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Mataram, Rabu (22/7).
Dalam pidatonya, Gubernur menyampaikan bahwa pembahasan pertanggungjawaban APBD bukan hanya memenuhi amanat peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi momentum penting untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan fiskal sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
Kami memandang setiap masukan, kritik, dan rekomendasi yang disampaikan DPRD sebagai energi perbaikan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan memastikan setiap kebijakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat," tegas Gubernur.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi NTB berkomitmen meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran yang adaptif, realistis, berbasis kinerja, serta didukung data yang valid. Selain itu, pemerintah akan memperkuat pengawasan pelaksanaan program melalui monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan, termasuk penerapan early warning system untuk mempercepat realisasi belanja serta menekan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang tidak produktif.
Di sektor pengelolaan aset daerah, Gubernur menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat proses inventarisasi, validasi, penilaian, penyelesaian administrasi, hingga optimalisasi pemanfaatan aset. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan nilai ekonomi aset sekaligus mendukung pelayanan publik yang lebih baik.
Sementara pada sektor infrastruktur, pembangunan akan terus diarahkan untuk memperkuat konektivitas antarwilayah, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya saing daerah, serta memperluas akses masyarakat terhadap berbagai layanan dasar.
Gubernur juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi NTB, khususnya Badan Anggaran, atas proses pembahasan Raperda yang berlangsung secara konstruktif. Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif serta pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda, secara resmi menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sebelumnya, Badan Anggaran DPRD Provinsi NTB melaporkan hasil pembahasan Raperda dengan mencatat realisasi pendapatan daerah mencapai 99,79 persen, sedangkan realisasi belanja mencapai 93,14 persen.
Selain itu, Badan Anggaran juga menyampaikan 18 rekomendasi strategis kepada Pemerintah Provinsi NTB. Rekomendasi tersebut meliputi penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan kualitas belanja, pengendalian SiLPA, percepatan pengelolaan aset daerah, tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga penerapan sistem penganggaran berbasis kinerja dan hasil (performance oriented budgeting).
Dengan disetujuinya Raperda tersebut, Pemerintah Provinsi NTB dan DPRD menegaskan komitmen bersama untuk terus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel, sehingga setiap rupiah APBD mampu memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Nusa Tenggara Barat. (Adv)


