Penolakan mayoritas fraksi DPRD Kabupaten Bima terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 bukan sekadar kekalahan politik bagi pemerintah daerah. Lebih dari itu, penolakan tersebut merupakan sinyal bahwa terdapat persoalan mendasar dalam tata kelola keuangan daerah yang tidak lagi dipandang sebagai persoalan administratif, tetapi mulai memasuki wilayah akuntabilitas hukum.
![]() |
| Ilustrasi AI |
Harus dipahami bahwa penolakan DPRD tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana korupsi. DPRD merupakan lembaga politik yang menjalankan fungsi pengawasan. Namun, ketika alasan penolakan didasarkan pada dugaan pemborosan anggaran, rendahnya efektivitas belanja, lemahnya pengelolaan aset daerah, tidak tercapainya target pembangunan, hingga munculnya program-program yang dianggap tidak memiliki dasar manfaat yang jelas, maka seluruh temuan tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi aparat pengawas maupun aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, kepala daerah
wajib mempertanggungjawabkan seluruh penggunaan APBD berdasarkan prinsip
transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, kepatuhan terhadap
peraturan perundang-undangan, serta berorientasi pada hasil. Prinsip-prinsip
tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah,
Undang-Undang tentang Keuangan Negara, serta berbagai regulasi mengenai
pengelolaan keuangan daerah.
Ketika DPRD menyatakan bahwa penggunaan APBD tidak mampu
menghasilkan manfaat yang sebanding dengan anggaran yang dikeluarkan, maka yang
dipersoalkan bukan hanya angka realisasi anggaran, tetapi kualitas belanja
pemerintah. Belanja yang tinggi belum tentu menunjukkan keberhasilan apabila
tidak menghasilkan peningkatan pelayanan publik maupun kesejahteraan
masyarakat.
Persoalan menjadi lebih serius apabila dalam proses
pemeriksaan ditemukan adanya indikasi bahwa suatu program sengaja dirancang
tanpa perencanaan yang memadai, menguntungkan kelompok tertentu, terjadi
penggelembungan biaya, pembayaran atas pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi,
atau penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa. Dalam kondisi seperti itu,
persoalan bergeser dari kegagalan kebijakan menjadi dugaan pelanggaran hukum
Jika dikaitkan dengan berbagai kritik fraksi di DPRD
Kabupaten Bima—mulai dari dugaan pemborosan anggaran Program Selasa Menyapa,
lemahnya pengelolaan aset daerah, rendahnya kualitas belanja, hingga minimnya
dampak pembangunan—maka terdapat sejumlah aspek yang secara hukum layak diaudit
lebih mendalam oleh aparat pengawasan internal pemerintah, Badan Pemeriksa
Keuangan, maupun aparat penegak hukum apabila ditemukan bukti permulaan yang
cukup.
Potensi masuknya perkara ke ranah hukum biasanya diawali
oleh beberapa kondisi.
Pertama, apabila terdapat kerugian keuangan negara yang
dapat dihitung oleh lembaga yang berwenang.
Kedua, terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam pengambilan
keputusan anggaran.
Ketiga, terdapat bukti bahwa penggunaan anggaran dilakukan
tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keempat, ditemukan adanya keuntungan bagi individu,
kelompok, atau korporasi sebagai akibat penyimpangan penggunaan APBD.
Apabila unsur-unsur tersebut terpenuhi, maka aparat penegak
hukum dapat menggunakan berbagai instrumen hukum, termasuk ketentuan dalam
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait
penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Namun,
penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap harus melalui proses
penyelidikan, penyidikan, pembuktian, dan putusan pengadilan.
Di sisi lain, penolakan DPRD juga memiliki implikasi politik
yang tidak kalah penting. Penolakan terhadap pertanggungjawaban APBD
menunjukkan bahwa hubungan antara eksekutif dan legislatif sedang mengalami
krisis kepercayaan. Ketika mayoritas wakil rakyat menilai laporan
pertanggungjawaban pemerintah tidak layak diterima, maka legitimasi pengelolaan
keuangan daerah ikut dipertanyakan oleh publik.
Kondisi tersebut seharusnya menjadi momentum evaluasi total
terhadap sistem perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan anggaran di Kabupaten
Bima. Pemerintah daerah tidak cukup hanya mengejar tingginya serapan anggaran.
Yang jauh lebih penting adalah memastikan setiap rupiah APBD menghasilkan
manfaat nyata, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat reformasi
birokrasi, dan mampu dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral.
Penolakan DPRD bukanlah vonis hukum. Akan tetapi, penolakan
itu merupakan alarm konstitusional yang menandakan adanya persoalan
serius dalam tata kelola pemerintahan. Apabila alarm tersebut diabaikan,
sementara hasil audit menemukan adanya penyimpangan yang memenuhi unsur pidana,
maka persoalan politik sangat mungkin berkembang menjadi persoalan hukum. Di
titik itulah pertanggungjawaban APBD tidak lagi dibahas di ruang sidang
paripurna, melainkan diuji melalui mekanisme audit investigatif dan proses
peradilan.
