Investigasi Pansus DPRD Berujung 35 Rekomendasi: Pemkab Bima Didesak Selamatkan Aset dan PAD -->

Advertisement

Video Karaoke

Investigasi Pansus DPRD Berujung 35 Rekomendasi: Pemkab Bima Didesak Selamatkan Aset dan PAD

4 Jul 2026


Bima, NTB | bimakita.com – Setelah melalui rangkaian pembahasan, kajian lapangan, hingga konsultasi dengan berbagai lembaga pengawas negara, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bima akhirnya menyerahkan hasil kerjanya dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bima, Jumat (3/7/2026). 


Hasilnya tidak sekadar laporan, tetapi memuat 35 rekomendasi yang mengungkap sejumlah persoalan mendasar dalam tata kelola aset daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mulai dari aset yang belum tersertifikasi, penguasaan aset oleh pihak lain, kendaraan dinas yang belum ditertibkan, hingga potensi kebocoran penerimaan daerah.


Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bima Diah Citra Pravitasari, S.IP, didampingi Wakil Ketua DPRD Murni Suciyanti dan Nazaruddin, SH. Sidang dihadiri Bupati Bima, unsur Forkopimda, anggota DPRD, pimpinan OPD, serta para undangan.



Ketua Pansus Muhammad Aris, SH menyampaikan laporan setebal 26 halaman yang memuat 35 rekomendasi strategis sebagai bahan evaluasi dan perbaikan tata kelola aset maupun optimalisasi PAD Kabupaten Bima.


Menurut Aris, rekomendasi tersebut merupakan hasil integrasi dari berbagai tahapan kerja Pansus, mulai dari harmonisasi data dan regulasi, studi komparatif ke Pemerintah Kota Malang dan Kota Batu, konsultasi dengan BPK, BPKP, Pemerintah Provinsi NTB, rapat kerja dengan OPD, camat, kepala desa, masyarakat, hingga peninjauan langsung ke sejumlah aset bermasalah di lapangan.


Temukan Persoalan Sistemik


Dalam laporannya, Pansus menilai pengelolaan aset daerah masih memerlukan pembenahan menyeluruh, baik dari aspek regulasi, administrasi, pengamanan hukum, sumber daya manusia maupun pemanfaatannya untuk meningkatkan PAD.


Salah satu rekomendasi penting adalah mendesak Pemerintah Kabupaten Bima segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai payung hukum yang lebih kuat.


Pansus juga meminta pemerintah mempercepat inventarisasi seluruh aset melalui sistem digital berbasis aplikasi agar seluruh aset dapat dipantau secara real time serta meminimalkan potensi kehilangan maupun penyalahgunaan.



Selain itu, seluruh aset tanah milik daerah didorong segera disertifikasi. Pemerintah diminta menghitung kebutuhan anggaran sertifikasi secara menyeluruh untuk kemudian dibahas bersama DPRD.


Aset Bermasalah Harus Diselesaikan


Dalam rekomendasinya, Pansus secara khusus menyoroti sejumlah aset yang masih menjadi sengketa maupun dikuasai pihak lain.


Pemerintah diminta membentuk satuan tugas lintas OPD untuk melakukan identifikasi, verifikasi, sinkronisasi data hingga penyelesaian seluruh persoalan aset.


Beberapa aset yang disebut perlu segera dituntaskan antara lain lokasi Puskesmas Madapangga, Pustu Ngali, tanah di sebelah timur Pasar Sila Kecamatan Bolo, TK Pembina Ambalawi, hingga sejumlah aset lainnya.


Pansus juga meminta pemerintah bersikap tegas menarik kembali aset daerah yang masih ditempati pihak yang tidak berhak, termasuk rumah dinas guru di Kecamatan Sape dan Belo.


Tidak hanya tanah dan bangunan, kendaraan dinas yang masih dikuasai pihak yang tidak berwenang juga direkomendasikan segera ditarik, sementara kendaraan rusak berat diminta dihapus melalui mekanisme penjualan sesuai ketentuan.


Potensi Kebocoran PAD Jadi Sorotan


Di sektor PAD, Pansus menilai masih terdapat celah yang berpotensi menyebabkan kebocoran penerimaan daerah.

Pemerintah Kabupaten Bima direkomendasikan menerapkan sistem pembayaran pajak dan retribusi secara cashless serta penyetoran langsung ke kas daerah secara real time, sehingga tidak ada lagi penerimaan yang mengendap di tangan petugas.


Digitalisasi pembayaran menggunakan QRIS dan sistem elektronik lainnya juga didorong diterapkan pada seluruh objek pajak dan retribusi.


Pansus bahkan meminta pemerintah meningkatkan penegakan hukum terhadap wajib pajak maupun perusahaan yang menunggak kewajibannya melalui sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha apabila diperlukan.


Pasar Dinilai Belum Tertata


Temuan Pansus juga menyasar pengelolaan pasar yang dinilai masih membutuhkan pembenahan serius.


Selain merekomendasikan penyusunan Perda Pengelolaan Pasar, pemerintah diminta meningkatkan kapasitas pengelola pasar, memperbaiki kebersihan, sistem persampahan, sirkulasi udara, hingga mengembalikan fungsi ruang ibu menyusui di Pasar Sape yang disebut telah berubah menjadi kios.


Pansus juga meminta tumpang tindih pengelolaan retribusi parkir dan sampah antara sejumlah OPD segera diselesaikan agar tidak memengaruhi optimalisasi PAD.


Hibah Kantor DPRD Ikut Disorot


Dalam rekomendasi lainnya, DPRD meminta Bupati Bima segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTB guna mempercepat penyelesaian hibah kembali gedung DPRD Kabupaten Bima sebagaimana tercantum dalam kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Bima dan Pemerintah Kota Bima tahun 2023.


DPRD Minta Rekomendasi Tidak Berhenti di Dokumen


Melalui rapat paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Bima secara resmi menyerahkan 35 rekomendasi kepada Bupati Bima sebagai bahan tindak lanjut.


Rekomendasi tersebut tidak hanya berisi catatan administratif, tetapi juga memuat langkah-langkah konkret untuk memperbaiki tata kelola aset, mengamankan kekayaan daerah, menutup potensi kebocoran PAD, serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.


Kini perhatian publik tertuju pada sejauh mana Pemerintah Kabupaten Bima akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Sebab, keberhasilan Pansus tidak diukur dari banyaknya temuan atau tebalnya laporan, melainkan dari perubahan nyata terhadap pengelolaan aset dan peningkatan pendapatan daerah yang selama ini menjadi sorotan. (Red)