IKP Hearing Dengan Manajemen RSUP NTB, Soroti Obat, BPJS, Stok Darah hingga Pembangunan Rumah Singgah -->

Advertisement

Video Karaoke

IKP Hearing Dengan Manajemen RSUP NTB, Soroti Obat, BPJS, Stok Darah hingga Pembangunan Rumah Singgah

24 Jun 2026


"
Apapun persoalan rumah sakit dan konflik kepentingan dengan BPJS maupun lembaga negara lainnya, jangan sampai hak dasar pasien untuk mendapatkan pelayanan maksimal menjadi korban," tegas Arif koordinator IKP.


Mataram||bimakita.com – Hearing antara Ikatan Keluarga Pasien (IKP) RAUP NTB menyoroti berbagai persoalan pelayanan kesehatan yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Mulai dari keterbatasan obat dan alat kesehatan, antrean panjang pasien, stok darah yang terbatas, hingga belum jelasnya keberlanjutan pembangunan rumah singgah menjadi pokok pembahasan dalam hearing IKP dengan pihak manajemen RSUP NTB pada, Rabu (24/6/2026).





Dalam hearing itu, IKP menyampaikan tujuh persoalan utama yang dinilai masih membebani pasien. Di antaranya keterbatasan stok obat dan alat kesehatan yang membuat pasien harus membeli sendiri di luar rumah sakit, keberatan terhadap kebijakan penarikan tarif layanan masuk IGD, jadwal antrean dan tindakan medis yang sering diundur, keterbatasan stok darah, obat pasien kronis yang tidak mencukupi hingga jadwal kontrol berikutnya, pembangunan rumah singgah yang belum terealisasi, serta nasib pasien korban penganiayaan asal Desa O’o yang belum mendapatkan kepastian jaminan pembiayaan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Direktur RSUP NTB, Srianingsih, SST, M.Kes., menjelaskan bahwa sejumlah persoalan yang terjadi berkaitan erat dengan regulasi BPJS Kesehatan.

Terkait ketersediaan obat, pihak rumah sakit mengaku mengalami kesulitan akibat adanya pembatasan penggunaan obat tertentu oleh BPJS.

Menurut manajemen, pasien yang membeli obat di luar rumah sakit menggunakan resep dokter dapat mengajukan klaim penggantian biaya kepada BPJS. Rumah sakit juga mengaku telah beberapa kali melakukan advokasi kepada BPJS, namun hingga kini belum memperoleh solusi yang diharapkan.
Mengenai kebijakan tarif layanan IGD, manajemen RSUP NTB menegaskan bahwa Surat Keputusan Direktur terkait tarif tersebut dibuat berdasarkan aturan yang berlaku dalam sistem BPJS. Karena itu, pihak rumah sakit mengaku tidak berani mengambil risiko dengan mencabut maupun menggugat kebijakan tersebut.

Soal lamanya antrean pasien, RSUP NTB beralasan bahwa statusnya sebagai rumah sakit rujukan utama bagi seluruh kabupaten dan kota di NTB menyebabkan jumlah pasien yang datang jauh melebihi kapasitas fasilitas yang tersedia. Selain itu, beberapa jenis penyakit memerlukan alur pelayanan khusus sehingga waktu tunggu menjadi lebih panjang.

Untuk persoalan stok darah, manajemen menyebut rumah sakit saat ini sedang melakukan pembenahan sistem serta memperkuat kerja sama dengan PMI. Namun peningkatan jumlah pasien belum diimbangi dengan pertumbuhan jumlah pendonor darah.

Sementara terkait pasien penyakit kronis, rumah sakit mengakui jumlah obat yang diberikan mengikuti ketentuan BPJS. Akibatnya, dalam sejumlah kasus pasien hanya memperoleh obat untuk kebutuhan dua hingga tiga hari. RSUP NTB mengaku tidak memiliki kemampuan anggaran untuk menutupi kekurangan tersebut.

Terkait pembangunan rumah singgah, manajemen menyatakan masih berhati-hati karena khawatir muncul persoalan baru apabila pembangunan dilakukan di lahan yang telah disiapkan tanpa kajian yang matang.

Sedangkan mengenai pasien korban penganiayaan asal Desa O’o, pihak rumah sakit menjelaskan bahwa pembiayaan korban kecelakaan lalu lintas maupun penganiayaan sangat bergantung pada dukungan pemerintah daerah. Namun RSUP NTB memastikan biaya pasien tersebut akan ditanggung melalui anggaran Pemerintah Kabupaten Dompu, meski besaran pembiayaannya masih menunggu konfirmasi lebih lanjut.

IKP: Jangan Jadikan Pasien Korban Konflik Regulasi

Menanggapi jawaban pihak manajemen rumah sakit, Koordinator IKP RSUP NTB, Arif, menyatakan ketidakpuasannya. Menurutnya, berbagai persoalan yang disampaikan rumah sakit tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi hak masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak.

"Apapun persoalan rumah sakit dan konflik kepentingan dengan BPJS maupun lembaga negara lainnya, jangan sampai hak dasar pasien untuk mendapatkan pelayanan maksimal menjadi korban," tegas Arif.

Ia menilai Direktur RSUP NTB yang baru seharusnya berani mengambil langkah-langkah strategis dan kebijakan yang lebih berpihak kepada masyarakat, termasuk melakukan pembenahan tata kelola pelayanan kesehatan secara menyeluruh.
Menurut Arif, rumah sakit tidak cukup hanya menjelaskan keterbatasan anggaran maupun kendala regulasi. Yang lebih penting adalah menghadirkan solusi nyata agar masyarakat tidak terus dibebani biaya tambahan ketika mengakses layanan kesehatan.

IKP juga menegaskan bahwa apabila BPJS memang menjadi kendala utama dalam penyediaan obat dan pelayanan pasien, maka organisasi tersebut siap bersama-sama melakukan advokasi kepada BPJS Kesehatan.

"Kalau memang BPJS menjadi kendala utama, IKP mengajak manajemen RSUP NTB untuk melakukan advokasi bersama ke BPJS. Jangan sampai pasien terus menjadi korban tarik-menarik kebijakan antar lembaga. Kita harus bersama-sama memperjuangkan hak pasien mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak," ujarnya.

Ke depan, IKP menyatakan akan terus mengawal peningkatan kualitas pelayanan di RSUP NTB, termasuk memperjuangkan akses obat yang memadai, pelayanan yang lebih cepat, kepastian pembiayaan pasien, serta pembangunan rumah singgah untuk membantu keluarga pasien dari berbagai daerah di Nusa Tenggara Barat.

Bagi IKP, kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara yang harus dipenuhi tanpa syarat, bukan sekadar persoalan administrasi maupun keterbatasan birokrasi antar lembaga.

Arif menegaskan, apabila BPJS Kesehatan benar-benar menjadi kendala utama yang menghambat rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat, maka persoalan tersebut tidak boleh hanya menjadi keluhan internal rumah sakit semata. Menurutnya, diperlukan langkah yang lebih progresif dan terukur untuk memperjuangkan hak-hak pasien.

"Kalau memang BPJS menjadi kendala utama dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, IKP mengajak manajemen RSUP NTB, organisasi masyarakat sipil, kelompok pasien, akademisi, praktisi kesehatan, serta seluruh elemen masyarakat untuk melakukan advokasi bersama terhadap kebijakan BPJS yang dianggap merugikan pasien. Bahkan jika diperlukan, melakukan uji materi atau menggugat Undang-Undang maupun seluruh aturan turunannya yang terbukti membatasi hak masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang layak," tegas Arif.

Pelayanan kesehatan merupakan hak konstitusional warga negara yang harus ditempatkan di atas persoalan administratif dan birokrasi. Karena itu, apabila terdapat regulasi yang menyebabkan pasien harus membeli obat sendiri, mengalami keterlambatan pelayanan, atau kehilangan akses terhadap layanan kesehatan yang semestinya dijamin negara, maka regulasi tersebut harus dievaluasi dan diperjuangkan untuk diperbaiki melalui jalur hukum maupun advokasi publik.

"Jangan sampai rumah sakit, BPJS, dan pemerintah saling melempar tanggung jawab sementara masyarakat yang menanggung akibatnya. Yang harus menjadi fokus utama adalah keselamatan dan hak pasien," ujarnya