Kota Bima, NTB | bimakita.com — Personel gabungan Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus penemuan mayat seorang remaja di Lingkungan Gindi, Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima, dalam waktu kurang dari 24 jam.
Dalam pengungkapan kasus yang diduga tindak pidana kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan korban meninggal dunia itu, polisi mengamankan lima orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Korban diketahui bernama Muhammad Rangga (17), warga Lingkungan Mekar Baru, Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Korban ditemukan meninggal dunia pada Minggu (10/5/2026) sore di tanah kosong di Lingkungan Gindi.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas IPDA Baiq Fitria Ningsih mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), interogasi serta pengumpulan data oleh personel gabungan Polres Bima Kota.
Dari hasil penyelidikan, kasus temuan mayat tersebut berhasil diungkap sebagai kasus pembunuhan. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan lima orang yang diduga terlibat,” ujar IPDA Baiq Fitria Ningsih.
Lima orang yang diamankan masing-masing berinisial MI (17), pelajar asal Kecamatan Asakota, MF (23), warga Kelurahan Jatiwangi, KU (16), pelajar asal Kecamatan Rasanae Barat, MU (16), pelajar asal Kecamatan Asakota dan RF (20), warga Kecamatan Asakota, Kota Bima.
Dari lima orang tersebut, salah satunya diduga sebagai pelaku penusukan terhadap korban. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau dapur, satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah dan satu unit Yamaha Mio Soul GT warna hitam.
Peristiwa itu bermula saat seorang anak bernama Hafiz menemukan korban dalam keadaan tergeletak di tanah kosong di Lingkungan Gindi sekitar pukul 17.00 WITA. Hafizah kemudian memanggil warga sekitar dan melaporkan penemuan tersebut
Tidak lama kemudian, anggota Polsek Asakota bersama Sat Reskrim Polres Bima Kota dan Unit Identifikasi mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP.
Dari hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia diduga terjadi pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.39 WITA.
Polisi menduga kejadian bermula saat korban terlibat keributan dengan salah satu terduga pelaku berinisial KU (16). Setelah keributan tersebut, KU diduga bertemu dengan rekan-rekannya dan melakukan penyerangan balik terhadap korban.
Korban diduga mengalami luka tusuk pada bagian punggung yang dilakukan oleh terduga pelaku MI (17),” kata IPDA Baiq Fitria Ningsih.
Dalam proses pengungkapan kasus, polisi memperoleh keterangan dari seorang saksi bernama Fitrah yang menyebutkan sebelumnya sempat terjadi keributan antara korban dengan para terduga pelaku.
Berbekal informasi tersebut, tim gabungan Polres Bima Kota melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kelima terduga di beberapa lokasi berbeda dalam waktu kurang dari 24 jam.
Saat ini, kelima terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota guna proses hukum lebih lanjut. (Red

