Kabupaten Bima, NTB | bimakita.com — Polemik keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) Kabupaten Bima terus melebar. Tidak hanya soal gaji yang belum dibayarkan selama hampir lima bulan, para PPPK PW kini juga mengeluhkan dugaan biaya administrasi yang harus mereka keluarkan berulang kali selama proses pengurusan berkas pembayaran dan kontrak kerja.
Keluhan tersebut ramai mencuat di media sosial Facebook dalam beberapa hari terakhir. Sejumlah PPPK PW mengaku harus mengeluarkan biaya mulai dari materai, biaya tanda tangan pejabat, hingga biaya stempel di dinas terkait. Nilainya disebut bervariasi antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu dalam sekali pemberkasan.
Biaya itu belum termasuk ongkos transportasi dan konsumsi selama proses pengurusan dokumen yang disebut terus berulang akibat adanya permintaan tambahan kelengkapan administrasi.
Salah satu akun Facebook bernama Sumiati secara terbuka meluapkan kekecewaannya terhadap proses administrasi yang dinilai memberatkan para PPPK PW.
Setiap kali ada harapan kalian selalu sigap mengurus berkas-berkas yang dibutuhkan dan itu bukan tanpa biaya. Tanda tangan saja pakai biaya, apa lagi stempelnya,” tulis akun tersebut dalam unggahannya.
Dalam unggahan yang sama, ia juga menyinggung besarnya dugaan biaya administrasi yang terkumpul dari sekolah-sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Bima.
Administrasi 50 ribu persekolahan kali-kali sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Bima kew sabune ku piti na,” tulisnya lagi.
Unggahan tersebut memicu banyak tanggapan dari PPPK PW lainnya yang mengaku mengalami hal serupa. Mereka menyebut proses pemberkasan tidak pernah benar-benar selesai dalam satu tahap. Setelah berkas dikumpulkan, kembali muncul permintaan tambahan dokumen baru yang mengharuskan mereka bolak-balik mengurus administrasi.
Situasi itu memunculkan pertanyaan publik terkait lambannya proses pemberkasan yang ditangani pemerintah daerah, khususnya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima.
Sejumlah warganet mempertanyakan alasan proses administrasi tak kunjung rampung meski sudah berjalan berbulan-bulan.
Kenapa sampai lima bulan hanya urus berkas tidak selesai-selesai? Ada apa dengan BKD?” tulis salah satu komentar warganet di media sosial.
Sorotan terhadap lambannya proses administrasi semakin menguat karena sebelumnya DPRD Kabupaten Bima melalui Komisi I telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BKD dan pihak terkait mengenai keterlambatan pembayaran gaji PPPK PW.
Dalam pertemuan tersebut, pembayaran sempat dijanjikan cair pada April 2026. Namun hingga memasuki Mei, gaji para PPPK PW belum juga dibayarkan dengan alasan penyelesaian administrasi.
Di sisi lain, Dilansir dari Media Metromini (9/5), Pemerintah Kabupaten Bima melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bima, Aries Munandar, ST., MT., menyatakan proses pembayaran PPPK Paruh Waktu mulai berjalan setelah tahapan rekonsiliasi data dan penyelesaian kontrak kerja di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hampir rampung.
Meski demikian, hingga kini pemerintah daerah belum menyampaikan kepastian tanggal pembayaran maupun batas waktu final pencairan gaji PPPK PW yang tertunda hampir lima bulan tersebut.
Di tengah ketidakpastian itu, para PPPK PW mengaku tidak hanya terbebani karena belum menerima hak mereka, tetapi juga karena harus terus mengeluarkan biaya tambahan selama proses administrasi yang dinilai berlarut-larut. (Red)

