Kota Bima, NTB | bimakita com — Satuan Samapta Polres Bima Kota membubarkan aktivitas judi sabung ayam di Kelurahan Sambinae dan Kelurahan Penatoi, Minggu (3/5/2026), dalam patroli rutin sebagai upaya preventif menekan praktik penyakit masyarakat.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati sejumlah warga tengah melakukan perjudian sabung ayam, namun para pelaku melarikan diri setelah mengetahui kehadiran polisi.
Petugas kemudian membubarkan kegiatan tersebut dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa gelanggang dari kardus serta perlengkapan lain yang digunakan dalam praktik perjudian.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Samapta IPTU Kamaruddin, S.H., menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kegiatan ini adalah langkah tegas kepolisian dalam menindak segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli serta penindakan terhadap berbagai bentuk perjudian. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Selain melanggar hukum, perjudian berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” kata Kamaruddin.
Polres Bima Kota berharap penindakan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjauhi praktik perjudian, guna menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. (Red)

