Mataram, NTB — BAZNAS NTB menegaskan bahwa kewajiban zakat profesi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), hanya berlaku bagi mereka yang telah memenuhi batas nisab.
Dilansir dari Metromini Media, Ketentuan ini disampaikan Kepala Pelaksana BAZNAS NTB, H. Zainul Muttaqin, di Mataram, 2 Mei 2026, merujuk pada Peraturan Gubernur NTB Nomor 15 Tahun 2016 yang mengatur zakat sebesar 2,5 persen dari penghasilan.
Yang belum mencapai nisab, tidak dikenakan zakat,” kata Zainul Muttaqin. (2/5)
Ia menjelaskan, dalam regulasi tersebut nisab disetarakan dengan 653 kilogram gabah atau sekitar Rp4,2 juta per bulan dengan asumsi harga beras Rp6.500 per kilogram. Namun, pada 2026 terdapat pembaruan standar nisab zakat penghasilan yang mengacu pada 85 gram emas, setara sekitar Rp7,6 juta per bulan atau Rp91 juta per tahun.
Menurutnya, zakat profesi dihitung dari total pendapatan, tidak hanya gaji pokok, tetapi juga mencakup tunjangan kinerja, tunjangan sertifikasi, serta penghasilan tambahan lainnya.
Ini disebut zakat pendapatan dan jasa, yang ditunaikan setiap kali penghasilan diterima, umumnya melalui pemotongan langsung oleh bendahara atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ),” ujarnya.
Zainul menambahkan, pihaknya secara rutin melakukan sosialisasi kepada para muzakki, khususnya guru SMA sederajat, setiap tahun agar pemahaman terkait zakat profesi tetap terjaga.
Selain itu, dana zakat yang dihimpun telah disalurkan ke berbagai program, salah satunya bantuan pendidikan bagi masyarakat kurang mampu dengan nilai hampir Rp2 miliar. Sementara itu, kontribusi zakat profesi ASN di wilayah Bima mencapai sekitar Rp300 juta per tahun
Zakat ini kembali ke masyarakat, terutama untuk sektor pendidikan dan pemberdayaan, sehingga manfaatnya bisa dirasakan langsung, masuk dalam asnaf fakir miskin,” kata Zainul Muttaqin.
