Kota Bima, NTB | bimakita.com — Tim Opsnal Polsek Rasana’e Barat (Rasbar), Polres Bima Kota, menangkap dua pria berinisial T (56) dan MTS (48) yang diduga mencuri pagar besi kantor Camat Rasbar. Penangkapan dilakukan pada Rabu (8/4/2026) setelah penyelidikan atas kasus pencurian yang terjadi pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 02.00 Wita di kantor Camat Rasbar.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Rasana’e Barat AKP Suranto menjelaskan bahwa pagar besi baja ringan berwarna hitam berukuran 1x4 meter dilaporkan hilang dari lokasi kejadian.
“Akibat kejadian tersebut, pihak kantor Camat mengalami kerugian sekitar Rp2.000.000,” ujar AKP Suranto dalam keterangannya.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Rasbar melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pengecekan rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil analisis rekaman tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan melakukan penangkapan.
Tim berhasil mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti berupa pagar besi yang telah dipotong menjadi enam bagian,” kata AKP Suranto.
Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, T dan MTS masih menjalani proses interogasi di Mapolsek Rasana’e Barat untuk penanganan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menyatakan kasus ini menjadi perhatian dalam upaya peningkatan keamanan di lingkungan fasilitas pemerintah.
Kami berharap masyarakat terus mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Bima Kota,” tambah AKP Suranto.
Polres Bima Kota mengimbau peningkatan pengawasan dan kewaspadaan guna mencegah tindak kriminal serupa. (Red)
