Mataram, NTB | bimakita.com - Aksi unjuk rasa yang digelar Persatuan Pemuda NTB di depan Kantor Kejaksaan Tinggi NTB, Kamis (9/4/2026), membuka kembali dugaan serius praktik reklamasi ilegal di pesisir Pantai Amahami, Kota Bima—proyek yang hingga kini tetap berjalan di tengah pertanyaan besar soal legalitas dan pengawasan.
Massa aksi menuding Pemerintah Kota Bima tetap melanjutkan aktivitas reklamasi meski diduga belum memenuhi ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Kejanggalan utama yang disorot adalah tidak adanya transparansi dokumen perizinan serta indikasi pembiaran oleh otoritas terkait.
Dilansir dari Metromini media, Koordinator Lapangan Persatuan Pemuda NTB, Wawan Wiranto, menyebut praktik tersebut sebagai pelanggaran terang-terangan.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa reklamasi pesisir Pantai Amahami adalah tindakan ilegal secara hukum. Namun Pemerintah Kota Bima tetap ngotot dan melanggengkan praktik tersebut,” tegasnya dalam orasi.
Tidak hanya soal legalitas, massa juga mempertanyakan standar ganda dalam penegakan hukum. Mereka menilai aparat cepat bertindak terhadap pelanggaran oleh masyarakat, namun cenderung pasif ketika dugaan pelanggaran melibatkan pejabat.
Kalau rakyat melanggar, itu dianggap kejahatan dan langsung diberantas. Tapi kalau pemerintah yang melanggar, seolah dibiarkan. Ini ironis,” ujar Wawan.
Indikasi Pembiaran dan Dugaan Kepentingan
Sorotan tajam diarahkan kepada Kejaksaan Tinggi NTB dan Polda NTB yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret. Lambannya respons aparat memunculkan dugaan adanya pembiaran sistematis, bahkan potensi keterlibatan pihak tertentu.
Kami menduga ada indikasi pembiaran. Jangan sampai muncul persepsi bahwa aparat takut atau bahkan terlibat,” kritik Wawan.
Lebih jauh, muncul dugaan adanya kekuatan di balik kebijakan reklamasi tersebut.
Kami menduga ada oligarki yang mengendalikan Walikota Bima di balik kebijakan ini,” katanya.
Isu ini memperluas spektrum persoalan, dari sekadar dugaan pelanggaran administratif menjadi indikasi konflik kepentingan yang lebih dalam.
Di lapangan, aktivitas reklamasi tak hanya menyisakan polemik hukum, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat pesisir Amahami. Warga dilaporkan mulai merasakan perubahan garis pantai, penurunan kualitas lingkungan, hingga kekhawatiran terhadap hilangnya ruang hidup nelayan kecil.
Reklamasi yang tidak melalui kajian lingkungan dan partisipasi publik berpotensi merusak ekosistem pesisir, memperparah abrasi, dan mengganggu mata pencaharian warga yang bergantung pada laut.
Namun hingga kini, belum ada penjelasan terbuka dari Pemerintah Kota Bima terkait mitigasi dampak tersebut maupun dasar hukum proyek yang dijalankan.
Dalam tuntutannya, Persatuan Pemuda NTB secara tegas meminta aparat penegak hukum segera mengambil tindakan.
Kami mendesak agar Walikota Bima segera ditangkap dan diadili karena telah mencederai konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” tegasnya
Mereka juga mempertanyakan peran Kapolda NTB yang dinilai belum menunjukkan sikap tegas.
Apakah hanya menjadi penonton? Kami minta segera bertindak,” ujarnya.
Selain itu, massa menyinggung kemungkinan keterlibatan sejumlah pihak lintas periode jabatan.
Bagaimana dengan dugaan keterlibatan mantan Walikota Bima, Walikota saat ini, dan Bupati Bima? Kita tunggu saja prosesnya,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi Walikota Bima, pihak Pemerintah Kota Bima, Kejaksaan Tinggi NTB, dan Polda NTB terkait dugaan reklamasi ilegal ini. Permintaan klarifikasi juga diajukan untuk memastikan status perizinan, dokumen lingkungan, serta langkah penegakan hukum yang telah atau akan diambil.
Belum adanya pernyataan resmi dari pihak-pihak tersebut semakin memperkuat kesan minimnya transparansi dalam kasus ini.
Aksi berlangsung damai dengan pengawalan aparat keamanan. Namun substansi tuntutan menyisakan pertanyaan besar: apakah hukum benar-benar ditegakkan secara setara, atau justru tunduk pada kepentingan tertentu?
Kasus Amahami kini bukan sekadar isu lokal—ia menjadi ujian nyata bagi integritas penegakan hukum di NTB. (Red/Ai)


