Polsek Rasana’e Barat Amankan Dua Terduga Pelaku Penggelapan, Sita Mobil dan Dua Motor -->

Advertisement

Video Karaoke

Polsek Rasana’e Barat Amankan Dua Terduga Pelaku Penggelapan, Sita Mobil dan Dua Motor

11 Apr 2026



Kota Bima, NTB | bimakita.com – Tim Opsnal Polsek Rasana’e Barat, Polres Bima Kota, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dengan mengamankan dua terduga pelaku berinisial EM (33) dan MA (22), serta menyita satu unit mobil dan dua sepeda motor sebagai barang bukti. Pengungkapan dilakukan setelah laporan korban terkait kejadian pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 15.00 WITA di wilayah sebelah barat SMAN 4 Kota Bima, Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda.


Kasus ini bermula dari laporan dua korban, yakni Tamrin (51), PNS warga Kelurahan Rite, Kecamatan Raba, dan Nurhayati (56), ibu rumah tangga warga Kelurahan Dara, Kecamatan Rasana’e Barat. Keduanya melaporkan dugaan penggelapan kendaraan yang dilakukan oleh pelaku dengan modus penyewaan.


Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Rasana’e Barat AKP Suratno menjelaskan, pelaku awalnya menyewa satu unit mobil Daihatsu Terios dengan sistem sewa harian.


Awalnya pelaku meminjam mobil dengan alasan dirental selama satu minggu dengan biaya Rp350 ribu per hari. Namun setelah jatuh tempo, kendaraan tidak dikembalikan dan pelaku terus meminta perpanjangan waktu,” ujar AKP Suratno.


Kecurigaan korban muncul ketika kendaraan tidak kunjung dikembalikan. Saat didatangi, pelaku mengakui bahwa mobil tersebut telah digadaikan di wilayah Kecamatan Monta, Kabupaten Bima. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp170 juta.


Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek Rasana’e Barat melakukan penyelidikan intensif. Pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 20.30 WITA, tim berhasil mengamankan terduga pelaku EM di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasana’e Barat.


Dari hasil interogasi, EM mengakui perbuatannya dan menyebut keterlibatan rekannya, MA,” kata AKP Suratno.


Berdasarkan keterangan tersebut, polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan MA di kediamannya. Pengembangan kasus terus dilakukan hingga aparat berhasil menemukan sejumlah barang bukti di beberapa lokasi berbeda.


Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil Daihatsu Terios warna merah, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna putih, serta satu unit sepeda motor Honda Fazio warna cream. Kendaraan tersebut sebelumnya diduga digadaikan oleh para pelaku di wilayah Kota Bima dan Kabupaten Bima.


Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rasana’e Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Red)

Polres Bima Kota mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi sewa menyewa kendaraan serta segera melapor jika mengalami tindak kejahatan melalui kantor polisi terdekat atau layanan Call Center 110 Polri.