Pengawasan Bongkar Fakta: 80 Persen Alat Ukur Jagung di Kota Bima Diduga Melanggar Aturan -->

Advertisement

Video Karaoke

Pengawasan Bongkar Fakta: 80 Persen Alat Ukur Jagung di Kota Bima Diduga Melanggar Aturan

12 Apr 2026


Kota Bima, NTB | bimakita.com - Sebanyak 80 persen alat pengukur kadar air jagung yang digunakan di gudang-gudang supplier Kota Bima terindikasi tidak memenuhi standar legal metrologi. Temuan ini bukan sekadar pelanggaran administratif—ia membuka potensi kerugian sistemik bagi petani yang bergantung pada keakuratan pengukuran dalam transaksi jual beli.


Pengawasan intensif yang digelar Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bima pada Rabu (08/04/2026) mengungkap fakta tersebut. Kegiatan ini tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan tim gabungan dari Reskrim Polres Bima Kota, Perum Bulog Cabang Bima, serta Asosiasi Petani Penyalur dan Pengusaha Jagung Kota Bima. Delapan titik gudang supplier menjadi sasaran pemeriksaan.


Kronologi Temuan di Lapangan


Pengawasan difokuskan pada Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP), khususnya timbangan jembatan dan alat ukur kadar air jagung—dua instrumen krusial dalam menentukan kualitas dan harga komoditas.


Dari hasil pemeriksaan di delapan lokasi, tim menemukan ketimpangan mencolok. Dari total alat ukur kadar air yang diuji, hanya satu unit yang telah melalui proses kalibrasi resmi. Tujuh unit lainnya tetap digunakan secara aktif meskipun belum memenuhi standar.


Kepala Diskoperindag Kota Bima, Ruslan, SE., MM., yang memimpin langsung operasi tersebut menegaskan seriusnya temuan ini.

Dari beberapa unit alat pengukur kadar air yang kami periksa, kami menemukan hanya 1 unit yang telah memenuhi syarat karena sudah dikalibrasi. Sementara 7 unit lainnya masih aktif digunakan meskipun belum dikalibrasi.”

 


Indikasi Pelanggaran dan Potensi Kerugian


Dalam perspektif metrologi legal, penggunaan alat ukur yang belum dikalibrasi merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981. Regulasi tersebut secara tegas mengatur bahwa setiap alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan wajib memenuhi standar keakuratan dan telah ditera atau dikalibrasi.


Ketidakpatuhan ini bukan sekadar persoalan teknis. Dalam praktiknya, alat ukur kadar air menentukan kualitas jagung—semakin tinggi kadar air, semakin rendah harga yang diterima petani. Ketidaktepatan alat ukur berpotensi:

  • Menurunkan harga jual secara tidak adil
  • Menciptakan asimetri informasi antara petani dan pembeli
  • Membuka celah manipulasi hasil pengukuran


Dengan kata lain, deviasi kecil dalam pengukuran bisa berujung pada kerugian ekonomi yang signifikan bagi petani.


Kesenjangan Kepatuhan Pelaku Usaha


Data lapangan menunjukkan adanya disparitas kepatuhan di kalangan pelaku usaha. Sebagian telah menjalankan kewajiban kalibrasi, namun sebagian lainnya mengabaikan aturan meskipun tetap beroperasi.


Fenomena ini mengindikasikan dua kemungkinan:

  • Lemahnya pengawasan rutin sebelumnya, sehingga pelanggaran berlangsung tanpa koreksi
  • Kesadaran hukum yang rendah, atau bahkan potensi pembiaran demi keuntungan ekonomi jangka pendek


Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa praktik penggunaan alat ukur tidak standar bukan kejadian sporadis, melainkan telah berlangsung dalam periode tertentu.


Diskoperindag Kota Bima menyatakan akan mengambil langkah persuasif sekaligus korektif. Pelaku usaha yang ditemukan melanggar diberikan himbauan dan peringatan untuk segera melakukan kalibrasi di Kantor Unit Metrologi Legal (UML) terdekat.


Namun, pendekatan ini menimbulkan pertanyaan lanjutan: apakah peringatan cukup untuk menghentikan praktik yang berpotensi merugikan petani?


Temuan 80 persen alat ukur tidak layak pakai merupakan indikator kuat adanya masalah struktural dalam tata niaga jagung di Kota Bima. Jika tidak ditindaklanjuti dengan penegakan hukum yang tegas dan pengawasan berkelanjutan, kondisi ini berisiko:

  • Menggerus kepercayaan petani terhadap sistem perdagangan
  • Menciptakan distorsi harga di tingkat hulu
  • Memperlemah posisi tawar petani dalam rantai distribusi


Pengawasan kali ini membuka tabir persoalan, tetapi efektivitasnya akan ditentukan oleh konsistensi tindakan berikutnya. Tanpa itu, pelanggaran serupa berpotensi kembali menjadi praktik yang “normal” di lapangan. (Red)