Kota Bima, NTB, Bimakita.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima kembali mengundang Wali Kota Bima untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I yang dijadwalkan pada Senin, 13 April 2026 pukul 10.00 WITA di Ruang Banggar DPRD Kota Bima.
Rapat ini merupakan undangan kedua setelah RDP sebelumnya pada 9 April 2026 tidak dihadiri pihak eksekutif, dan digelar untuk membahas polemik enam siswa SDN 19 Kota Bima yang tidak dapat mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) karena tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Undangan resmi bernomor 100.1.6/220/DPRD/IV/2026 yang ditandatangani Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, S.H., meminta Wali Kota Bima menugaskan sejumlah pejabat terkait untuk hadir. Mereka di antaranya Sekretaris Daerah Kota Bima, Kepala BKPSDM beserta Kabid Mutasi, Kepala Dikpora bersama Kabid Dikdas dan operator, Kepala Inspektorat, Pengawas SD, Kepala SDN 19 Kota Bima beserta operator, serta eks Kepala SDN 19 Kota Bima.
Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, menegaskan bahwa RDP ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD sekaligus tindak lanjut atas ketidakhadiran pihak eksekutif dalam undangan sebelumnya.
Rapat ini penting untuk mendapatkan penjelasan menyeluruh atas persoalan yang terjadi, termasuk memastikan kehadiran seluruh pihak terkait setelah sebelumnya tidak hadir,” ujarnya.
Sumber di DPRD Kota Bima menyebutkan, polemik ini memicu protes dari orang tua siswa karena anak mereka tidak dapat mengikuti TKA. Keterlambatan pendataan oleh pihak sekolah dan Dinas Dikpora diduga menjadi penyebab utama siswa tidak terdaftar dalam sistem Dapodik.
Ini menjadi perhatian serius karena menyangkut hak siswa dalam mengikuti proses pendidikan,” kata sumber tersebut.
Melalui RDP ini, DPRD berencana mengklarifikasi kronologi kejadian, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, serta mendorong langkah penyelesaian agar hak siswa dapat dipulihkan dan kejadian serupa tidak terulang.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Bima maupun Dinas Dikpora terkait alasan ketidakhadiran pada RDP sebelumnya serta langkah konkret yang akan diambil untuk menyelesaikan persoalan tersebut. (Red)

