Jakarta||bimakita.com - Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kapolres Kota Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba. Penetapan ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian, sekaligus memperlihatkan betapa dalamnya infiltrasi jaringan narkotika ke tubuh aparat penegak hukum.
Hasil gelar perkara, melanjutkan ke proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro,” ujar Eko
Hadi dalam keterangan tertulis.
Dalam gelar perkara tersebut, Didik dinilai terbukti memiliki koper berwarna putih berisi narkoba yang ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa keterlibatan Didik bukan sekadar hubungan tidak langsung, melainkan menyentuh penguasaan fisik barang haram.
Barang bukti yang disita penyidik tidak kecil: sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, serta ketamin seberat 5 gram.
Temuan ini membuat seluruh peserta gelar perkara sepakat meningkatkan status Didik dari saksi menjadi tersangka.
Didik dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto lampiran 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
Kasus ini tak berdiri sendiri. Nama AKBP Didik mencuat ke publik setelah Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, Malaungi, lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka narkoba. Didik diduga ikut terlibat dengan menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin, sosok yang disebut sebagai pemasok sabu bagi AKP Malaungi.
Dalam penyidikan Polda NTB, Koko Erwin disebut sebagai sumber kepemilikan 488 gram sabu yang ditemukan saat penggeledahan di rumah dinas AKP Malaungi di kompleks Asrama Polres Bima Kota. Skala dan pola kasus ini memunculkan dugaan kuat adanya jaringan sistematis yang melibatkan lebih dari satu aparat.
Polda NTB sendiri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKP Malaungi pada Senin (9/2) melalui putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Namun, bagi publik, sanksi etik saja jelas tidak cukup.
Kasus AKBP Didik Putra Kuncoro menjadi pertanda bahwa perang melawan narkoba di Indonesia menghadapi musuh dari dalam. Jika pejabat setingkat kapolres dan kasat narkoba bisa terjerat, maka yang dipertaruhkan bukan hanya citra Polri, melainkan kepercayaan publik terhadap supremasi hukum.
Kini masyarakat menanti: apakah Bareskrim berani membongkar jaringan ini hingga tuntas, atau kasus ini kembali berhenti pada segelintir nama demi menyelamatkan yang lebih besar.
