Kota Bima, NTB | bimakita.com – Kebijakan pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 2,5 persen untuk zakat profesi yang dilakukan secara otomatis dan bersifat wajib oleh Pemerintah Kota Bima menuai kritik keras dari DPRD. Kebijakan tersebut dinilai bermasalah secara hukum, berpotensi melanggar konstitusi, serta mencederai hak kepegawaian ASN.
Sekretaris Fraksi Merah Putih DPRD Kota Bima, Abdul Rabbi, yang juga menjabat Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA), menegaskan bahwa skema pemotongan otomatis tersebut patut dipertanyakan secara serius dari aspek asas legalitas, tata kelola pemerintahan, dan perlindungan hak individu ASN.
Zakat adalah kewajiban ibadah yang bersifat personal, bukan pungutan administratif negara. Ketika pemerintah daerah memotong gaji ASN secara wajib dan otomatis, maka kebijakan itu harus diuji secara ketat, apakah memiliki dasar hukum yang sah atau justru melampaui kewenangan,” tegas Abdul Rabbi.
Tidak Ada Dasar Hukum Pemotongan Wajib
Dalam rapat kerja Komisi I DPRD Kota Bima bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Abdul Rabbi menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat sama sekali tidak memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memaksakan zakat melalui mekanisme pemotongan gaji.
UU tersebut, kata dia, dengan jelas membatasi peran negara hanya pada fungsi fasilitasi, koordinasi, dan pembinaan, bukan pemaksaan.
Tidak ada satu pasal pun yang membenarkan pemotongan gaji ASN tanpa persetujuan individual,” ujarnya.
![]() |
| Foto : Sekretaris Fraksi Merah Putih DPRD Kota Bima, Abdul Rabbi |
Ia menambahkan, zakat harus dilaksanakan atas dasar kesadaran dan kerelaan muzakki, bukan karena tekanan administratif atau instruksi struktural.
Perda dan Instruksi Kepala Daerah Tak Boleh Langgar Konstitusi
Sebagai Wakil Ketua BAPEMPERDA, Abdul Rabbi mengingatkan bahwa Peraturan Daerah maupun Instruksi Wali Kota tidak boleh mengubah kewajiban ibadah menjadi kewajiban administratif yang memaksa. Langkah tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 jo. UU Nomor 13 Tahun 2022.
Lebih jauh, kebijakan itu juga dinilai rawan melanggar Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, yang menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk menjalankan ibadah menurut agama dan keyakinannya.
Gaji ASN adalah hak kepegawaian. Pemotongan hanya sah jika diperintahkan undang-undang atau berdasarkan persetujuan sukarela pegawai. Jika tidak, maka itu berpotensi menjadi pelanggaran hak,” tegasnya.
Negara Tak Boleh Campuradukkan Kekuasaan dengan Ibadah
Abdul Rabbi juga menyoroti aspek administrasi pemerintahan. Merujuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, ia menegaskan bahwa setiap tindakan pemerintah harus didasarkan pada kewenangan yang sah dan tidak boleh mencampuradukkan kewenangan administratif dengan kewajiban ibadah.
Niat baik meningkatkan zakat tidak bisa dijadikan pembenaran untuk melanggar hukum. Negara boleh memfasilitasi, tetapi tidak berwenang memaksa pelaksanaan ibadah melalui pemotongan gaji,” katanya.
DPRD Desak Evaluasi dan Penghentian Pemotongan Otomatis
Atas dasar itu, Fraksi Merah Putih DPRD Kota Bima secara tegas menyampaikan sejumlah sikap. Pertama, meminta Pemerintah Daerah segera mengevaluasi dan menghentikan skema pemotongan zakat profesi ASN yang bersifat wajib dan otomatis, serta menggantinya dengan mekanisme berbasis persetujuan sukarela (opt-in).
Kedua, DPRD menegaskan bahwa setiap kebijakan yang berdampak pada pemotongan gaji ASN wajib memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, DPRD mendorong BAZNAS untuk menjaga prinsip sukarela, akuntabilitas, dan perlindungan hak muzakki, serta tidak menempatkan diri sebagai legitimasi kebijakan pemerintah daerah yang berpotensi melanggar hukum.
Kami tidak menolak zakat. Yang kami tolak adalah pemaksaan zakat oleh instrumen kekuasaan negara,” tegas Abdul Rabbi.Risiko Hukum Mengintai
Ia juga memperingatkan bahwa jika kebijakan tersebut tetap dipertahankan tanpa koreksi, maka risiko hukum yang nyata terbuka lebar. Sebagai tindak lanjut, Fraksi Merah Putih akan menyampaikan rekomendasi resmi kepada Kepala Daerah sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diamanatkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
DPRD harus berdiri untuk menegakkan hukum, bukan untuk melegitimasi pelanggaran atas nama apa pun,” pungkasnya.

