8.000 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bima Terima SK Bertahap, Pembagian Digelar 10–13 Februari 2026 -->

Advertisement

Video Karaoke

8.000 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bima Terima SK Bertahap, Pembagian Digelar 10–13 Februari 2026

13 Feb 2026


Bima, NTB | bimakita.com – Pemerintah Kabupaten Bima mulai membagikan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan kepada sebanyak 8.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) Gelombang I secara bertahap selama empat hari, sejak 10 hingga 13 Februari 2026.


Pembagian SK tersebut dipusatkan di kantor BKD dan Diklat Kabupaten Bima dan diikuti oleh PPPK-PW yang bertugas di berbagai unit kerja lingkup Pemerintah Kabupaten Bima.


Penerbitan SK PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 ini menjadi momentum penting bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini mengabdi. Dengan diterbitkannya SK, para PPPK-PW resmi berstatus sebagai ASN PPPK Paruh Waktu dan berhak atas gaji serta akses perlindungan sosial ASN, termasuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.



Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima melalui Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Kepegawaian, Abdul Haris, M.Pd, menjelaskan bahwa proses pembagian SK dilakukan secara bertahap guna menghindari penumpukan peserta.


Dalam teknis pembagian SK PPPK Paruh Waktu tersebut, peserta diminta membawa satu lembar kontrak kerja yang telah ditandatangani di atas meterai dan menyerahkannya kepada petugas sesuai jadwal yang telah ditentukan,” ujarnya, Jumat (13/2).

 

Ia menambahkan, mekanisme bertahap tersebut juga dimaksudkan untuk memastikan administrasi berjalan tertib dan pelayanan tetap optimal selama proses pengambilan SK berlangsung.


Setelah menerima SK, para ASN PPPK-PW diwajibkan segera melaporkan diri ke unit kerja masing-masing. Selanjutnya, perangkat daerah akan menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) sebagai dasar resmi mulai bertugas.


ASN PPPK PW yang telah menerima SK diharapkan segera melaporkan diri ke unit kerja masing-masing untuk diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) oleh masing-masing perangkat daerah,” imbuhnya.

 

Dengan pembagian SK secara bertahap ini, Pemerintah Kabupaten Bima menegaskan komitmennya dalam menata kepegawaian daerah secara sistematis sekaligus memberikan kepastian status bagi ribuan tenaga honorer yang telah lama mengabdi. (Adv/red)