Kota Bima, NTB | bimakita.com — Anggota Komisi I DPRD Kota Bima sekaligus Sekretaris Fraksi Merah Putih, Abdul Rabbi, menyoroti kebijakan Pemerintah Kota Bima yang menurunkan jabatan belasan lurah menjadi kepala seksi (kasi) kelurahan. Menurutnya, kebijakan tersebut harus diuji secara ketat dari aspek hukum kepegawaian dan penerapan sistem merit ASN, agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola birokrasi di daerah.
Penurunan jabatan lurah ke kasi secara administratif adalah demosi. Dalam regulasi ASN, demosi tidak boleh dilakukan secara sepihak maupun massal tanpa dasar hukum dan prosedur yang jelas,” tegas Abdul Rabbi, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 secara tegas mengatur bahwa demosi hanya dimungkinkan dalam dua kondisi, yakni sebagai hukuman disiplin atau berdasarkan hasil evaluasi kinerja jabatan yang objektif, terukur, dan terdokumentasi.
Hingga saat ini, publik belum mendapatkan penjelasan apakah para lurah tersebut telah melalui pemeriksaan disiplin, evaluasi kinerja secara individual, serta apakah terdapat dokumen resmi yang menjadi dasar keputusan penurunan jabatan tersebut,” ujarnya.
![]() |
| Foto : Anggota Komisi I DPRD Kota Bima sekaligus Sekretaris Fraksi Merah Putih, Abdul Rabbi, |
Abdul Rabbi menegaskan bahwa istilah ‘penyegaran jabatan’ atau ‘penataan organisasi’ tidak dikenal sebagai dasar hukum demosi dalam regulasi ASN. Jika alasan tersebut dijadikan landasan kebijakan, maka hal itu berpotensi melanggar asas legalitas dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa praktik demosi tanpa indikator kinerja yang jelas berpotensi melanggar sistem merit, yang secara tegas mewajibkan penempatan dan pengelolaan ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, bukan atas dasar pertimbangan subjektif atau non-administratif.
Sebagai Anggota Komisi I DPRD Kota Bima, saya mendorong Pemerintah Daerah, khususnya BKPSDM, untuk membuka secara transparan dasar hukum, dokumen evaluasi, serta prosedur yang digunakan dalam kebijakan ini. Transparansi penting agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan keresahan di kalangan ASN,” kata Abdul Rabbi.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila kebijakan demosi dilakukan tanpa prosedur yang sah, maka ruang sengketa administratif terbuka lebar, termasuk melalui pengaduan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Ombudsman RI, hingga gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD, Abdul Rabbi mengajak rekan-rekan ASN yang merasa dirugikan akibat kebijakan demosi tersebut untuk melakukan audiensi dengan Komisi I DPRD Kota Bima. Audiensi tersebut, menurutnya, penting sebagai dasar pengumpulan fakta dan bahan evaluasi, agar DPRD dapat menentukan langkah-langkah evaluasi kebijakan kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DPRD berkepentingan memastikan bahwa setiap kebijakan kepegawaian di daerah taat asas, taat prosedur, dan taat hukum, demi menjaga profesionalisme ASN serta keberlanjutan reformasi birokrasi di Kota Bima,” pungkasnya.

