Seleksi Terbuka!, DKP Kota Bima Sewakan Aset Cold Storage dan Pabrik Es, Ini Syaratnya -->

Advertisement

Video Karaoke

Seleksi Terbuka!, DKP Kota Bima Sewakan Aset Cold Storage dan Pabrik Es, Ini Syaratnya

28 Feb 2026



Kota Bima – Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bima membuka seleksi terbuka penyewaan aset daerah berupa fasilitas Cold Storage dan Pabrik Es kepada para pengusaha lokal di Kota Bima. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya optimalisasi pemanfaatan aset daerah sekaligus mendorong penguatan sektor kelautan dan perikanan.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bima, Junaidin, ST, saat dikonfirmasi Rabu (25/2/2026), menyampaikan bahwa seleksi ini merupakan bentuk pemberdayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha lokal, khususnya yang bergerak di bidang kelautan dan perikanan.

Menurutnya, keberadaan fasilitas cold storage dan pabrik es sangat strategis dalam menjaga kualitas hasil tangkapan nelayan, memperpanjang masa simpan ikan, serta meningkatkan nilai jual dan pendapatan pengusaha.

Melalui seleksi ini, kami berharap mendapatkan pengusaha atau UD/koperasi yang memiliki komitmen, manajerial yang baik, serta mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.

 




Rincian Aset yang Disewakan

Adapun aset daerah yang akan disewakan meliputi:
  • 3 Unit Gudang Beku (Cold Storage) dengan kapasitas:
    • 100 ton
    • 30 ton
    • 20 ton
  • 1 Unit Pabrik Es

Seluruh fasilitas tersebut berlokasi di Pusat Pendaratan Ikan (PPI) Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, kecuali cold storage berkapasitas 30 ton yang berada di Kelurahan Kolo, Kota Bima.

Jadwal dan Persyaratan

Pengajuan permohonan sewa dibuka mulai 25 Februari hingga 2 Maret 2026.

Adapun persyaratan administrasi yang harus dipenuhi antara lain:
  • Berbadan hukum (PT, CV, Koperasi, dan sejenisnya) yang bergerak di bidang kelautan dan perikanan
  • Memiliki Kartu KUSUKA yang masih berlaku
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha yang masih aktif
  • Memiliki NPWP
  • Memiliki identitas diri (KTP perorangan atau akta pendirian perusahaan)

Selain itu, terdapat persyaratan teknis tambahan, di antaranya:
  • Memiliki kemampuan teknis dan finansial untuk pemeliharaan serta pengamanan aset
  • Menandatangani pakta integritas/surat pernyataan kesanggupan merawat dan membiayai operasional selama masa sewa
  • Tidak sedang dalam pengawasan pengadilan, tidak dalam kondisi pailit/bangkrut, dan tidak masuk daftar hitam (blacklist)

Seleksi Transparan dan Terbuka

Proses seleksi akan dilaksanakan secara terbuka dan transparan. Hasil akhir akan diumumkan secara resmi setelah melalui tahapan verifikasi administrasi dan penilaian menyeluruh oleh tim penilai.

Pemerintah Kota Bima melalui DKP berharap kebijakan ini menjadi bagian dari strategi penguatan sektor kelautan dan perikanan berbasis potensi maritim daerah. Dengan dukungan fasilitas penyimpanan dan produksi es yang memadai, hasil perikanan Kota Bima diharapkan mampu menembus pasar yang lebih luas serta memberikan nilai tambah yang signifikan bagi perekonomian masyarakat.