Satgas Aset Siapkan Dua Skenario Sengketa Amahami: Mediasi Formal atau Redesain Lokasi -->

Advertisement

Video Karaoke

Satgas Aset Siapkan Dua Skenario Sengketa Amahami: Mediasi Formal atau Redesain Lokasi

6 Feb 2026


Kota Bima, NTB | bimakita.com – Polemik sengketa tanah di kawasan kolam retensi Pantai Amahami kini memasuki fase krusial. Satuan Tugas (Satgas) Penelusuran Aset Pemerintah Kota Bima mulai melakukan klarifikasi mendalam terhadap sejumlah aset yang diklaim dan bahkan telah disertifikatkan atas nama warga, meski berada di atas lahan yang selama ini digunakan sebagai fasilitas publik.


Usai menghadiri rapat bersama Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Kota Bima, Sekretaris Daerah Kota Bima H. Muhammad Fakhruraji saat ditemui awak media mengakui bahwa pemerintah saat ini masih mengedepankan jalur mediasi informal. Namun, langkah tersebut disebut hanya bersifat sementara sambil menunggu kejelasan status hukum aset.


Kami fokus melakukan mediasi terkait lahan pemerintah di Amahami. Minggu depan kemungkinan sudah bisa diputuskan apakah mediasi informal ini efektif atau tidak,” ujar Fakhruraji (5/2)


Mediasi informal tersebut diarahkan pada kesediaan pihak pengklaim lahan untuk menyerahkan sertifikat secara sukarela, apabila terbukti lahan yang disengketakan merupakan aset pemerintah daerah. Namun di balik upaya persuasif itu, muncul pertanyaan serius terkait proses penerbitan sertifikat di atas lahan yang kini masuk dalam kawasan proyek strategis pengendalian banjir tersebut.


Pemerintah daerah mengisyaratkan bahwa jika tidak tercapai titik temu, jalur hukum akan ditempuh. Fakhruraji menegaskan, Pemkot Kota Bima telah menyiapkan langkah lanjutan melalui mediasi formal dengan melibatkan Jaksa Pengacara Negara (Datun) sebagai representasi hukum pemerintah.


Kalau tidak ada titik temu, kami akan masuk ke mediasi formal dan menggunakan Datun sebagai wakil pemerintah,” tegasnya.


Di tengah sengketa yang belum tuntas, proyek pembangunan kolam retensi tetap dilanjutkan. Pemerintah menyebut lahan bermasalah hanya mencakup sebagian kecil dari total area proyek. Dari empat titik lokasi kolam retensi—satu di Taman Dae La Kosa dan tiga di Amahami—hanya satu titik yang saat ini berstatus sengketa.



Namun, fakta bahwa satu titik bermasalah tetap berada di kawasan proyek memunculkan pertanyaan publik: sejauh mana proses perencanaan proyek mempertimbangkan kepastian hukum atas aset lahan?


Sebagai antisipasi, Pemkot Kota Bima bahkan menyiapkan opsi redesain lokasi proyek apabila sengketa tidak kunjung selesai hingga batas waktu tertentu.


Jika masalah ini tidak bisa diselesaikan, maka skenario kedua adalah redesain lokasi yang bersengketa,” kata Fakhruraji.

 

Kasus ini tidak hanya menjadi ujian bagi Satgas Aset, tetapi juga membuka ruang evaluasi lebih luas terkait penataan, pengamanan, dan pengawasan aset daerah, termasuk potensi kelalaian administratif di masa lalu yang memungkinkan terbitnya sertifikat warga di atas lahan yang kini diklaim sebagai milik pemerintah.



Pansus Aset DPRD Kota Bima pun diharapkan tidak berhenti pada tahap klarifikasi semata, melainkan mampu mengungkap akar persoalan aset Amahami, termasuk pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan. (Red)