Kota Bima – Proyek Pembangunan Ruang Rawat Inap RSUD Kota Bima senilai Rp35,5 miliar yang bersumber dari skema peningkatan kelas rumah sakit pendukung layanan KJSU, kini berada di bawah sorotan serius. Bukan hanya karena nilai anggarannya besar, tetapi juga karena latar belakang hukum perusahaan pemenang tender dan munculnya kembali nama lama dalam pelaksanaan proyek.
Tender yang tayang di LPSE Kota Bima itu dimenangkan PT Citra Putera La Terang dengan nilai kontrak hasil negosiasi Rp35.123.945.500. Dari 21 peserta yang tercatat, hanya ada satu penawar. Kondisi ini sejak awal sudah memantik pertanyaan soal tingkat persaingan dalam proses lelang.
Sorotan kian menguat setelah pemerhati sosial Kota Bima sekaligus pimpinan redaksi salah satu media lokal, Agus Mawardy, mengungkap bahwa saat penandatanganan kontrak pada Oktober 2025, perusahaan pemenang tender tersebut sedang berada dalam pusaran perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan lanjutan Gedung DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022.
![]() |
| Foto : pemerhati sosial Kota Bima sekaligus Pimpinan redaksi media Metromini, Agus Mawardy, |
Dalam perkara itu, dua orang dari internal perusahaan disebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2025, yakni HMS selaku kontraktor pelaksana dan OD sebagai staf administrasi keuangan. Perkembangan kasus tersebut bahkan telah masuk tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang pada awal 2026.
Fakta ini menempatkan PT Citra Putera La Terang sebagai badan usaha yang secara reputasi hukum tengah dipertanyakan saat dipercaya mengerjakan proyek strategis layanan kesehatan di Kota Bima.
Secara normatif, perusahaan memang masih bisa mengikuti tender sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan belum masuk daftar hitam. Namun dalam praktik manajemen risiko pengadaan, kondisi perusahaan yang sedang berperkara pidana korupsi jelas menjadi faktor krusial, karena berpotensi berdampak pada stabilitas pelaksanaan kontrak.
Kalau di tengah jalan terjadi perkembangan hukum yang serius, proyek bisa terhenti, kontrak putus, dan pelayanan publik yang jadi korban,” ungkap Agus pada bimakita (31/1)
Ia juga telah melaporkan proses tender tersebut ke LKPP melalui sistem e-pengaduan. LKPP, melalui balasan emailnya, menyatakan pengaduan telah diteruskan ke Inspektorat Kota Bima untuk ditindaklanjuti.
Namun isu tak berhenti pada status hukum perusahaan. Agus juga menyoroti keberadaan sosok pelaksana proyek di lapangan yang dikenal dengan nama Mulyono alias “Baba Ngeng”. Ia mempertanyakan hubungan figur tersebut dengan PT Citra Putera La Terang yang berbasis di Makassar.
Nama Mulyono, biasa disapa Baba Ngeng disebut bukan pemain baru dalam proyek-proyek di Kota Bima. Ia dikaitkan dengan proyek Penataan Amahami tahun 2018 senilai sekitar Rp8,5 miliar yang kala itu juga melibatkan perusahaan luar daerah, dan kini disebut dan diduga sedang dalam penanganan aparat penegak hukum.
![]() |
| pelaksana proyek Pembangunan Ruang Rawat Inap RSUD Kota Bima di lapangan Mulyono biasa disapa Baba Ngeng |
Pola perusahaan luar daerah sebagai pemenang tender, sementara figur pelaksana lapangan berulang kali muncul pada proyek berbeda, dinilai sebagai pola yang patut diawasi ketat. Dalam sejumlah kasus pengadaan, model seperti ini kerap dikaitkan dengan praktik “kontraktor kendaraan”, di mana perusahaan formal hanya sebagai bendera, sementara kendali teknis berada di tangan pihak lain.
Jika pola tersebut benar terjadi, maka persoalan bukan hanya pada aspek administrasi tender, tetapi juga menyentuh substansi transparansi pelaksanaan pekerjaan dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak PT Citra Putera La Terang, Pokja pemilihan, PPK proyek RSUD Kota Bima, maupun Inspektorat Kota Bima terkait pengaduan tersebut dan isu keterlibatan pelaksana lapangan. Semua pihak yang disebut tetap memiliki hak memberikan klarifikasi, dan asas praduga tak bersalah harus dijunjung.
Namun publik kini menunggu: apakah proyek layanan kesehatan bernilai puluhan miliar ini benar-benar dikelola dengan prinsip kehati-hatian, atau justru kembali memperlihatkan celah lama dalam sistem pengadaan—di mana rekam jejak hukum dan aktor lapangan tak pernah benar-benar lepas dari lingkar proyek pemerintah. (Red)


