LSM YPS Bima: Sorot Tajam Proyek RSUD Bima 2024; Dugaan Pengaturan Tender hingga Kegagalan Bangunan -->

Advertisement

Video Karaoke

LSM YPS Bima: Sorot Tajam Proyek RSUD Bima 2024; Dugaan Pengaturan Tender hingga Kegagalan Bangunan

5 Feb 2026


Bima – Proyek pembangunan ruang rawat inap lanjutan (VIP) RSUD Bima senilai Rp8,3 miliar menuai sorotan tajam. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Yayasan Pengembangan Swadaya (YPS) Bima, Drs. Ilhamuddin, menilai proyek Tahun Anggaran 2024 yang dibiayai Dana BLUD itu menyimpan sejumlah kejanggalan serius, mulai dari proses tender hingga hasil bangunan yang kini tak berfungsi optimal.


Menurut Ilhamuddin, proyek yang dikerjakan CV. Aisda 17 (Mataram) dengan nilai kontrak Rp8.310.000.000 dari pagu Rp8.385.000.000 itu hanya diikuti satu peserta saat tender.



Tender paket Rp8 miliar tapi cuma satu perusahaan yang masuk dan selisih penawarannya hanya sekitar Rp75 juta atau di bawah 1 persen. Ini tak ubahnya seperti penunjukan langsung. Kuat dugaan ada pengaturan dalam tender proyek ini,” tegasnya, Rabu (4/2/2026).


Bangunan Jadi, Tapi Lantai III Tak Dipakai


Tak hanya menyoroti proses lelang, Ilhamuddin juga mempertanyakan fungsi bangunan hasil proyek tersebut. Ia menyebut, meski telah dilakukan serah terima pekerjaan, lantai III gedung VIP RSUD Bima hingga kini tidak difungsikan untuk pelayanan pasien.


Padahal, dari luar bangunan tampak megah dan diklaim telah dilengkapi fasilitas.


Faktanya lantai III tidak pernah digunakan. Kuat dugaan ada kesalahan perencanaan. Bahkan terlihat tidak ada tangga darurat yang menghubungkan antar lantai. Ini fatal untuk standar bangunan fasilitas kesehatan,” ungkapnya.

 

Temuan itu, menurutnya, bukan sekadar persoalan teknis, tetapi bisa menyeret konsekuensi hukum.



Potensi Kerugian Negara & Dugaan Kegagalan Bangunan


Ilhamuddin menilai kondisi lantai III yang tak difungsikan berpotensi menimbulkan pemborosan aset negara dan bisa masuk ranah hukum jika terbukti terjadi kesalahan perencanaan, spesifikasi tak sesuai, atau bahkan pekerjaan yang tidak layak fungsi.


Kalau lantai 3 tidak bisa dipakai karena perencanaan buruk atau tidak sesuai spesifikasi, ini bisa masuk kategori potensi kerugian keuangan negara dan beririsan dengan UU Tipikor,” ujarnya.


Ia menambahkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun pihak terkait dapat dianggap menyalahgunakan kewenangan apabila kelalaian tersebut terbukti menyebabkan kerugian negara.


Selain itu, ia menyinggung potensi kegagalan bangunan, yang dalam hukum jasa konstruksi dapat menjerat penyedia jasa maupun pengguna anggaran secara perdata maupun pidana.


Sorotan ke BPK, Inspektorat dan Ombudsman


Ilhamuddin mendesak agar hasil audit BPK maupun Inspektorat terhadap proyek RSUD Bima tahun 2024 dibuka secara transparan, khususnya terkait bangunan VIP tersebut.


“Dalam LHP pasti bisa ditelusuri kenapa lantai III tidak difungsikan. Kalau bangunan sudah jadi tapi tidak dipakai, ini bisa dianggap pemborosan aset negara. Ombudsman juga sering menyoroti bangunan pemerintah yang mangkrak sebagai bentuk maladministrasi,” jelasnya.


Ia berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah agar lantai III bisa dimanfaatkan, sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perencanaan dan pelaksanaan proyek.


Pihak RSUD Belum Beri Klarifikasi


Upaya konfirmasi kepada Direktur BLUD RSUD Bima, drg. Ihsan, belum membuahkan hasil. Tiga kali didatangi ke ruang kerjanya, yang bersangkutan disebut tidak berada di tempat. Nomor WhatsApp yang biasa digunakan juga tidak dapat dihubungi.


Hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan resmi dari manajemen RSUD Bima terkait alasan lantai III belum difungsikan maupun proses tender proyek tersebut.


Kasus ini berpotensi menjadi perhatian publik lebih luas, mengingat menyangkut anggaran miliaran rupiah sektor kesehatan serta fungsi fasilitas pelayanan masyarakat. Sorotan kini tertuju pada aparat pengawas internal pemerintah dan lembaga pemeriksa keuangan untuk menelusuri jejak proyek tersebut secara menyeluruh. (Red)